Sugianto Nanggolah Sosialisasikan Perda Jabar No. 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja
Terasjabar.co – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi langkah penting Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan kepastian hukum atas perlindungan bagi tenaga kerja.
Regulasi ini mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk edukasi dan penguatan implementasi di lapangan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nanggolah, SH., MH. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda tersebut pada Sabtu (2/8/2025) di RW 18, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam kegiatan ini, H. Sugianto Nanggolah menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang harus diterima setiap pekerja untuk mengantisipasi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, PHK, maupun pensiun.
“Dengan adanya Perda ini, kami ingin memastikan seluruh pekerja di Jawa Barat, termasuk pekerja informal, mendapatkan perlindungan yang layak dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta kewajiban yang harus dipenuhi agar perlindungan ini berjalan optimal.






Leave a Reply