Perkuat Perlindungan Pekerja, Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Jabar No. 5 Tahun 2023
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Jl. Sirnarasa RT 01 RW 21, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (12/09/2025).
Perda tersebut lahir sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya melalui jaminan sosial yang menjamin kesejahteraan dan keadilan kerja.
Menurut Sugianto, sosialisasi perda menjadi penting agar pekerja lebih memahami hak-haknya, sekaligus mendorong implementasi optimal di lapangan.
“Perda ini hadir untuk memastikan pekerja di Jawa Barat terlindungi secara menyeluruh. Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal santunan, tetapi juga bentuk kepastian hukum agar pekerja dan keluarganya merasa aman,” ujar Sugianto di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menegaskan, perda ini juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan di Jawa Barat. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapan kami, para pekerja bisa lebih sadar akan hak-haknya, dan perusahaan pun semakin bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan. Dengan begitu, tujuan besar dari perda ini, yaitu kesejahteraan dan keadilan kerja, bisa benar-benar dirasakan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti antusias oleh masyarakat setempat, khususnya para pekerja. Mereka menyambut baik inisiatif DPRD Jabar dalam memberikan pemahaman terkait regulasi baru ini, sehingga dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja di Cimahi maupun Jawa Barat secara umum.






Leave a Reply