Fragmentasi, Bargaining Politik Umat Islam dan Gagasan Lokomotif Persatuan
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Sejarah politik umat Islam di Indonesia menunjukkan pola yang berulang: kekuatan besar yang dimiliki umat seringkali melemah karena fragmentasi.
Suara yang mestinya menjadi penentu arah bangsa, tercerai-berai dalam sekat partai, ormas, dan kepentingan yang saling bersaing.
Dalam keadaan demikian, tidak heran jika umat Islam, meski mayoritas, kerap menjadi minoritas dalam pengambilan keputusan strategis bangsa.
Dari Masyumi ke Fragmentasi Umat
Masyumi, sejak awal berdirinya pada 7 November 1945, bukan sekadar partai politik, melainkan perwujudan gagasan Majelis Syura Muslimin Indonesia. Wadah ini menyatukan Muhammadiyah, NU, PSII, Perti, dan tokoh-tokoh independen dalam semangat persatuan di bawah panji tauhid.
Namun persatuan itu tidak bertahan lama. NU keluar dari Masyumi tahun 1952. Fragmentasi ini langsung terasa dalam Pemilu 1955:
PNI: 22,3% suara (57 kursi)
Masyumi: 20,9% suara (57 kursi)
NU: 18,4% suara (45 kursi)
PKI: 16,4% suara (39 kursi)
PSII: 2,9% suara (8 kursi)
Jika suara Masyumi, NU, dan PSII digabung, umat Islam sejatinya meraih hampir 42% suara nasional, jauh melampaui PNI. Namun karena terfragmentasi, kekuatan politik itu gagal menjadi mayoritas yang solid.
Era Orde Baru: Politik Terkungkung
Pada masa Orde Baru, semua partai Islam dipaksa bergabung dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Dalam Pemilu 1977, PPP berhasil meraih 29,3% suara. Namun tekanan politik rezim Soeharto membuat suara PPP terus merosot:
1982: 27,8%
1987: 16%
1992: 17%
1997: 22%
Dominasi Golkar dan kooptasi negara membuat partai Islam sulit berkembang, meski potensi umat tetap besar.
Era Reformasi: Islam Jadi Minoritas Politik
Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi baru. Namun euforia kebebasan justru melahirkan fragmentasi lebih dalam. Partai-partai Islam lahir dengan ideologi dan basis massa yang beragam: PKB, PAN, PPP, PBB, PKS, hingga partai-partai kecil lain.
Data elektoral menunjukkan tren penurunan konsistensi suara partai Islam:
Pemilu 1999: partai Islam total meraih ±38% suara (PKB 12,6%, PPP 10,7%, PAN 7,1%, PBB 1,9%, PK 1,4%).
Pemilu 2004: turun menjadi ±32%.
Pemilu 2009: stagnan di ±29%.
Pemilu 2014: kembali sekitar ±31%.
Pemilu 2019: hanya ±29% (PKB 9,7%, PKS 8,2%, PAN 6,8%, PPP 4,5%).
Angka ini membuktikan mayoritas umat Islam tidak terkonsolidasi dalam satu kekuatan politik. Fragmentasi membuat umat Islam sulit menjadi lokomotif utama dalam arah kebijakan nasional.
Gagasan MPUII: Kembali ke Rumah Besar Umat
Dalam konteks inilah, gagasan tentang Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) menemukan momentumnya. MPUII bukan sekadar forum musyawarah, melainkan ide lokomotif: kendaraan persatuan yang mengikat semua elemen umat, baik ormas, partai, maupun kelompok strategis.
Jika gagasan ini berhasil, umat Islam tidak lagi terpecah dalam sekat elektoral, tetapi bisa bersatu dalam visi kebangsaan. Dengan modal jumlah penduduk Muslim lebih dari 87% di Indonesia, persatuan itu akan membentuk basis politik yang kokoh untuk membangun “Pemerintahan Umat Islam Bangsa Indonesia”.
Sejarah memberi pelajaran tegas: umat yang tercerai akan menjadi penonton, sedangkan umat yang bersatu akan menjadi penentu. Dari Sarekat Islam, Piagam Jakarta, hingga Masyumi, semua menunjukkan bahwa ketika umat Islam bersatu, bangsa ini bergerak menuju babak baru yang lebih adil dan bermartabat.
Kini saatnya gagasan MPUII dihidupkan kembali. Sebab mayoritas tanpa persatuan hanya akan melahirkan kelemahan, tetapi persatuan dalam tauhid akan menjadikan umat Islam kekuatan penentu arah bangsa.






Leave a Reply