Perlindungan Siber sebagai Upaya Melindungi Hak Perempuan dan Anak
Oleh:
Aas K
(Aktivitas Muslimah)
Terasjabar.co – Seiring kemajuan dunia digital, ancaman terhadap perempuan dan anak kian meningkat. Media sosial bukan hanya menjadi tempat berbagi informasi, tapi juga menjadi ruang subur bagi konten-konten yang tidak mengenakan.
Dikutip media online Tempo.com pada hari Jum’at (11/7/2025), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa media sosial kini menjadi salah satu sumber utama penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa banyak konten di media sosial yang bersifat diskriminatif, ujaran kebencian, dan perbuatan tidak senonoh yang berujung pada kekerasan seksual daring (online sexual abuse).
Sungguh, masalah ini bukan hanya karena kurangnya literasi digital, tetapi karena sistem sekuler yang memisahkan nilai agama dari kehidupan. Dalam sistem kapitalis, teknologi berkembang demi profit, bukan demi kemaslahatan. Itulah sebabnya negara lebih mendorong digitalisasi ekonomi ketimbang membangun infrastruktur perlindungan moral dan spiritual.
Yang lebih mengkhawatirkan, infrastruktur digital Indonesia bergantung pada negara-negara maju yang mengendalikan algoritma, penyimpanan data, bahkan opini publik. Jika ini dibiarkan, maka bisa menjadi pintu penjajahan gaya baru.
Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian. Selama usaha digital tersebut mendatangkan keuntungan, maka perizinan akan dilegalkan. Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman.
Berbeda dengan Islam. Daulah Islam tegak di atas akidah dan berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Sehingga akan membawa kemaslahatan, berupa penjagaan atas akal, harta, kehormatan, nasab, jiwa, agama, keamanan. Penerapan sistem politik Islam, misalnya, akan memastikan negara punya kemandirian, kuat, dan siap menjadi pengurus dan penjaga rakyat.
Negara tidak akan membiarkan diintervensi atau tergantung pada asing, termasuk dalam hal teknologi siber. Negara tidak akan rela melihat rakyatnya rusak karena terpapar konten-konten beracun. Akan tetapi negara akan menerapkan sistem media masa yang berorientasi dakwah, serta sistem sanksi Islam yang tegas dan dipastikan akan mengeliminasi berbagai kejahatan, termasuk yang berbasis siber.
Dengan demikian, berbagai kerusakan dan kejahatan berbasis siber akan mudah dicegah, yakni dengan munculnya individu-individu yang bertakwa, masyarakat yang bersih dan kental dengan tradisi amar makruf nahi mungkar, serta negara yang punya visi dunia-akhirat dan memfungsikan dirinya sebagaimana tuntutan syariat.
Bahkan Daulah Islam kaffah akan menjadi support sistem utama dan terbaik bagi lahirnya individu dan masyarakat yang menjadi benih lahirnya generasi khairu ummah yang sesuai syariat Islam. Semua ini dipastikan akan menjaga perempuan dan generasi, bahkan masyarakat secara keseluruhan untuk hidup aman, sejahtera, dan penuh keberkahan.Segalanya akan terlaksana dengan penerapan Islam kaffah.
Wallahualam bissawab.






Leave a Reply