Ancaman Cyber di Depan Mata, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara
Oleh:
Sumiyah Umi Hanifah
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Aku mau mandi, ingat kamu
Aku mau makan, ingat kamu
Aku mau tidur, ingat kamu.
Oo oo …
Sepenggal lirik lagu lawas milik artis Dina Mariana ini cocok untuk menggambarkan betapa eratnya hubungan kita dengan hand phone (gadget).
Pada dasarnya gadget merupakan hasil teknologi yang dibuat oleh manusia sebagai alat bantu, untuk memudahkan dan meringankan beban/tugasnya. Akan tetapi tidak dapat dimungkiri, gadget juga memiliki pengaruh negatif yang luar biasa, salah satunya adalah memicu timbulnya berbagai penyakit sosial di masyarakat, seperti tindakan kekerasan, bullying, perbuatan amoral, dll. Bahkan seiring perkembangan zaman, banyak yang menggunakan gadgetnya untuk melakukan kejahatan di dunia maya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifatul Choril Fauzi, menyebutkan bahwa tayangan atau konten-konten di media sosial (medsos) disebut sebagai pemicu terjadinya tindakan kekerasan. Dalam hal ini, perempuan dan anak-anak adalah pihak yang sering menjadi korban kekerasan tersebut. Beliau mengingatkan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius, mengingat tingginya angka kasus anak yang terpapar kecanduan gadget. Pada 1 Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 11 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan total dari keseluruhan ada 13 ribu kasus, terhitung sejak awal Januari hingga 7 Juli 2025. (tempo.co, 11/7/2025)
Bukan hanya itu, penggunaan gawai yang terlalu masif pada generasi muda, akan membuat mereka makin rentan terhadap “ancaman cyber”. Perlu diketahui bahwa ancaman syber saat ini semakin kompleks. Tingkat serangan cyber termasuk penggunaan AI agentik semakin meningkat dan berbahaya. Ancaman cyber bisa berupa kehilangan data, pencurian informasi sensitif, gangguan operasional, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial.
Serangan cyber bisa menyasar siapa saja, mulai dari level individu, kelompok, organisasi, bahkan telah merambah ke level pemerintahan (negara). Serangan cyber dalam level negara ini, efeknya akan berpengaruh luas terhadap sistem keamanan negara tersebut. Penguasaan atas dunia cyber bisa menjadi alat untuk mengendalikan/menguasai negara tertentu. Saat ini perang cyber sudah semakin masif dan tidak bisa dihindarkan lagi. Serangan cyber yang disponsori oleh negara, mulai terjadi sekitar tahun 2000-an, yaitu serangan “worm Stuxnet” yang menargetkan fasilitas nuklir Iran. Kemudian menyusul serangan terhadap Estonia pada tahun 2007, serta serangan terhadap Ukraina pada tahun 2022, dll.
Di Indonesia, seragam cyber juga sudah marak di berbagai platform online. Korbannya kebanyakan remaja dan anak-anak, yang dikenal dengan istilah “perundungan daring”. Perundungan di dunia maya atau “cyberbullying” adalah tindakan intimidasi, pelecehan, perundungan yang dilakukan melalui media digital, seperti: media sosial (medsos), pesan instan, atau platform online lainnya. Adapun bentuknya berupa penyebaran rumor atau fitnah, komentar menyakitkan, pembuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dll. Efek dari cyberbullying bagi korban: mengalami depresi, marah, gelisah, cemas, bahkan pada kondisi tertentu bisa sampai melakukan percobaan bunuh diri, seperti yang menimpa Amanda Todd, Brandy Vella, dan lain-lain.
Kasus bullying terus meningkat tajam, bahkan sejak tahun 2019-2022 terdapat ribuan kasus bullying yang dilaporkan oleh remaja di Indonesia. Ironisnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari deretan negara-negara dengan kasus cyberbullying tertinggi di dunia.
Banyaknya kasus yang menimpa generasi, seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Dalam hal ini negara berkewajiban untuk melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan keamanan, baik persoalan yang berasal dari dunia digital maupun dari dunia nyata.
Menurut para pakar, faktor yang mempengaruhi maraknya kasus cyberbullying yaitu:
- Makin tinggi dan masifnya penggunaan internet (medsos).
- Kurangnya literasi masyarakat.
- Adanya budaya (kebiasaan) masyarakat yang seringkali mentolerir tindakan kekerasan, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.
- Penegakkan hukum di negeri ini yang tebang pilih, tidak menyentuh rasa keadilan.
- Lemahnya keimanan individu masyarakat Indonesia.
Dari fakta di atas, terbukti bahwa negara tidak sanggup memberikan perlindungan yang nyata terhadap rakyat. Sistem kapitalis yang diterapkan di seluruh dunia saat ini, menjadi penyebab utama kegagalan negara dalam mengatasi berbagai macam persoalan. Kapitalisme adalah sistem pemerintahan yang tegak di atas asas materi.
Sebagaimana yang kita ketahui, saat ini arus digitalisasi telah membawa banyak keuntungan materi, sehingga tidak heran apabila berbagai aspek penting dalam kehidupan tidak lagi diperhatikan oleh negara. Negara yang menerapkan sistem Kapitalis hanya akan fokus pada tujuannya, yaitu mencari keuntungan materi sebesar-besarnya. Sedangkan persoalan yang dihadapi rakyat tidaklah menjadi prioritas utama. Dalam Sistem kapitalis-sekuler rakyat dianggap sebagai beban negara. Para pejabat lebih sibuk menumpuk harta, bukan memikirkan bagaimana cara memberikan rasa aman dan nyaman kepada rakyat.
Kondisinya akan berbeda jika negara menerapkan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Dalam sistem Islam penggunaan teknologi harus disertai dengan ilmu dan dengan didasari aqidah keimanan. Masyarakat terlebih dahulu akan mendapatkan edukasi dari negara terkait dengan alat hasil sains dan tekhnologi. Negara melalui para pejabat yang berwenang akan mengajarkan bagaimana cara penggunaannya, efek samping dari penggunaan alat tersebut, juga dijelaskan manfaat (kemaslahatan) dan juga kemudharatannya.
Dalam negara khilafah, aturan (hukum) yang diterapkan dalam setiap aspek kehidupan adalah seluruh aturan Islam yang bersumber dari kitabullah dan As-sunah (hadis). Demikian pula apabila terjadi pelanggaran hukum syariat, seperti: pencurian, pembunuhan, pembullyan, dan tindakan melawan hukum lainnya, maka akan dilakukan hukum sesuai dengan syariat.
Ajaran Islam mewajibkan kepada negara untuk membangun sistem teknologi digital yang mandiri, tanpa ketergantungan pada infrastruktur yang berasal dari teknologi asing (negara kufur), tujuannya agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang cyber yang syar’i, dan bebas pornografi, porno aksi, dan berbagai konten kekerasan lainnya. Sebab, dalam sistem Islam, kepala negara berperan sebagai “junnah” (pelindung) dan penjaga/pengayom rakyatnya. Sistem khilafah ini sangat dibutuhkan keberadaannya, sebab khilafah merupakan satu-satunya sistem kehidupan yang diridai Allah Swt. dan yang mampu membuat negara menjadi aman, damai, dan sejahtera.
Sabda Rasulullah saw, “Pemimpin negara adalah “ra’in” (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas apa yang dia urus (rakyatnya). (HR. Bukhari)
Satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler-kapitalisme yaitu bahwasanya kekuasaan akan selamanya menjadi ladang bisnis bagi para pejabat dan para oligarki. Oleh karena itu, sistem kapitalis wajib ditinggalkan, karena menyelisihi aturan Sang Pencipta.
Wallahualam bissawwab






Leave a Reply