POLITIK SENYAP SANG PROKLAMATOR: Dari Tujuh Kata Piagam Jakarta ke 1 Negeri 3 Proklamasi
Oleh
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Ada dua cara membaca sejarah lahirnya Indonesia.Cara pertama adalah membaca sejarah sebagaimana ia diajarkan: 17 Agustus 1945 adalah hari kelahiran Republik Indonesia, dan 18 Agustus adalah hari ketika UUD 1945 disahkan. Cara kedua adalah bertanya lebih jauh: Republik yang mana? Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya membuka persoalan historiografi yang sangat besar.
Dalam buku 1 Negeri 3 Proklamasi, saya mengajukan tesis bahwa sejarah kenegaraan Indonesia pada periode 1945–1950 tidak sesederhana satu garis lurus dari Proklamasi 17 Agustus 1945 menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada setidaknya tiga momen proklamasi yang perlu dibaca dalam konteks entitas politik yang berbeda: Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 1945, Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan Kartosuwiryo pada 1949, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir kembali pada 17 Agustus 1950 setelah periode Republik Indonesia Serikat.
Tesis tersebut pada dasarnya mengajukan satu pertanyaan historiografis: Apakah nama yang sama selalu menunjuk kepada entitas negara yang sama?
Pertanyaan itu ternyata tidak hanya relevan untuk membaca perubahan negara antara 1945 dan 1950. Ia juga relevan untuk membaca tujuh kata Piagam Jakarta. Sebab sebuah negara bukan hanya soal wilayah, pemerintahan dan kedaulatan.
Negara juga merupakan gagasan tentang siapa kita dan berdasarkan nilai apa kita hidup bersama.
Tujuh Kata yang Mengubah Arah Republik
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan sila pertama: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan tersebut kemudian berubah pada 18 Agustus 1945 menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Tujuh kata dihapus.Perubahan itu tampaknya kecil.Tetapi sesungguhnya sangat besar. Sebab yang berubah bukan sekadar susunan kalimat. Yang berubah adalah rumusan hubungan antara agama dan negara dalam konstitusi Indonesia.
Karena itu pertanyaan sejarawan bukan hanya:Mengapa tujuh kata itu dicoret?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang meminta pencoretan itu, siapa yang menyampaikannya, bagaimana keputusan itu dibuat, dan bagaimana kita mengetahui cerita tersebut?
Di sinilah sosok Mohammad Hatta menjadi penting.
Hatta dan Cerita tentang “Indonesia Timur”
Hatta kemudian memberikan kesaksian bahwa pada sore 17 Agustus 1945 ia didatangi seorang opsir Angkatan Laut Jepang bersama Nishijima.Pesan yang dibawa sangat serius.
Menurut Hatta, ada keberatan dari kelompok Kristen di wilayah Indonesia Timur terhadap rumusan Piagam Jakarta. Jika tujuh kata dipertahankan, dikatakan bahwa sebagian kelompok tersebut tidak bersedia bergabung dengan Republik.Hatta kemudian membawa persoalan tersebut kepada tokoh-tokoh Islam.
Pada pagi 18 Agustus, menjelang sidang PPKI, dilakukan pembicaraan dengan beberapa tokoh Islam. Akhirnya rumusan tujuh kata dihapus dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Versi inilah yang kemudian menjadi salah satu penjelasan paling dikenal tentang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945. Tetapi seorang sejarawan tidak boleh berhenti pada cerita seorang pelaku. Justru karena Hatta adalah pelaku, kesaksiannya harus dihormati sekaligus diuji.
Bukan Menuduh Hatta Berbohong
Di sinilah saya ingin melakukan koreksi penting terhadap tulisan saya sebelumnya. Saya tidak ingin memulai penelitian ini dengan kesimpulan: “Hatta berbohong.”
Kalimat tersebut terlalu mudah. Sejarawan harus membedakan antara ketidakbenaran yang telah terbukti dan kesaksian yang belum sepenuhnya dapat diverifikasi.
Hatta menyatakan bahwa ia didatangi seorang opsir Jepang.Namun Hatta sendiri tidak mengingat nama opsir tersebut. Pertanyaan kemudian muncul:Siapakah opsir itu? Apa kedudukannya? Siapa yang memberinya mandat? Apakah ia benar-benar membawa aspirasi kolektif kelompok Kristen Indonesia Timur? Ataukah ia membawa informasi dari seorang atau beberapa tokoh tertentu?
Dan yang paling penting:Apakah ancaman untuk tidak bergabung dengan Republik memang merupakan keputusan politik kolektif Indonesia Timur?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum dapat dijawab secara sederhana.
Nishijima dan Persoalan yang Belum Selesai
Persoalan menjadi lebih menarik ketika kesaksian Nishijima diperiksa.Nishijima memang orang yang sangat dekat dengan lingkungan Admiral Maeda dan memiliki hubungan dengan para pemimpin nasionalis Indonesia. Namun kesaksian Nishijima mengenai proses pencoretan tujuh kata tidak sepenuhnya identik dengan versi Hatta.
Di sini historiografi menjadi menarik.Sebab kita tidak lagi berhadapan dengan: Hatta benar atau Hatta salah.Kita berhadapan dengan dua kesaksian yang harus diuji:
Hatta mengatakan A. Nishijima memberikan keterangan yang tidak sepenuhnya sama dengan A. Tugas sejarawan kemudian bukan memilih siapa yang disukai. Tugasnya adalah mencari:dokumen mana yang dapat menguji keduanya. Inilah yang saya sebut sebagai politik senyap.
Apa yang Dimaksud Politik Senyap?
Saya menggunakan istilah politik senyap bukan untuk mengatakan bahwa tidak ada politik. Justru sebaliknya. Politiknya sangat besar. Yang senyap adalah cara keputusan itu dibuat.
Keputusan yang kemudian menentukan dasar hubungan agama dan negara Indonesia berlangsung melalui: percakapan terbatas, lobi, komunikasi personal, kompromi antarelite, dan keputusan dalam ruang politik yang tidak disaksikan masyarakat luas.
Tidak ada referendum. Tidak ada perdebatan publik yang panjang. Tidak ada kampanye nasional. Tujuh kata yang sebelumnya telah memperoleh tempat dalam Piagam Jakarta berubah menjadi tiga kata: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam waktu yang sangat singkat. Karena itu, politik senyap dapat dirumuskan secara sederhana: Politik senyap adalah proses ketika perubahan fundamental mengenai identitas negara diputuskan melalui komunikasi dan kompromi elite yang terbatas, kemudian hasilnya diwariskan kepada publik terutama melalui narasi retrospektif para pelakunya.
Di Sini Tesis 1 Negeri 3 Proklamasi Mendapat Dimensi Baru
Lalu apa hubungannya dengan 1 Negeri 3 Proklamasi? Hubungannya justru sangat fundamental.Dalam penelitian mengenai tiga proklamasi, saya mempertanyakan sesuatu yang selama ini sering diterima begitu saja: Apakah perubahan nama dan pemerintahan otomatis berarti kesinambungan entitas negara?
Ketika kita melihat sejarah 1945–1950 secara lebih kritis, kita menemukan pergantian struktur kenegaraan yang tidak sederhana:
Republik Indonesia 1945 → Republik Indonesia/Yogyakarta dalam konteks Renville → Republik Indonesia Serikat → Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Tesis tersebut mengajak kita untuk tidak memperlakukan “Republik Indonesia” sebagai sebuah entitas yang secara otomatis identik sepanjang periode tersebut.
Dengan kata lain: Nama dapat berlanjut, tetapi struktur, dasar hukum, wilayah kekuasaan, dan hubungan internasionalnya dapat berubah.
Hal yang sama terjadi pada identitas konstitusional.Pada 22 Juni 1945, negara yang sedang dipersiapkan memiliki satu rumusan mengenai hubungan Islam dan negara. Pada 18 Agustus, rumusan itu berubah.Negara yang sama secara geografis dan politik mengalami perubahan identitas konstitusional.Maka terdapat sebuah paralel yang menarik.
Pada level kenegaraan: entitas negara berubah.Pada level konstitusional:rumusan identitas negara berubah.Pada level historiografi:narasi mengenai perubahan tersebut kemudian disederhanakan.
Dari “Negara” ke “Narasi Negara”
Inilah yang menurut saya menjadi kontribusi penting dari pendekatan ini.Sejarah Indonesia tidak cukup dipelajari hanya dengan bertanya: Kapan Indonesia merdeka? Pertanyaan itu sudah terlalu selesai.
Pertanyaan yang lebih menarik adalah: Indonesia yang mana? Kemudian: Indonesia berdasarkan konstitusi yang mana? Dan akhirnya: Siapa yang menentukan makna Indonesia?
Dalam 1 Negeri 3 Proklamasi, saya berangkat dari entitas negara. Dalam penelitian tentang Piagam Jakarta, saya bergerak ke identitas konstitusional. Keduanya bertemu pada satu persoalan: Sejarah Indonesia merupakan sejarah perebutan definisi tentang negara Indonesia itu sendiri.
Kartosuwiryo dan Hatta: Dua Arah Politik yang Berbeda
Di sini bahkan terdapat hubungan yang menarik dengan penelitian saya mengenai S. M. Kartosuwiryo. Kartosuwiryo tidak sekadar berbicara mengenai pemerintahan.
Ia mempertanyakan: Negara Indonesia harus berdiri atas dasar apa? Kalangan Islam yang memperjuangkan tujuh kata juga mengajukan pertanyaan serupa: Jika mayoritas penduduk Indonesia Muslim, bagaimana posisi Islam dalam negara yang baru didirikan?
Sementara Soekarno-Hatta menghadapi pertanyaan lain: Bagaimana membangun negara yang dapat menaungi masyarakat yang sangat majemuk?
Ketiganya bertemu pada satu titik:pertarungan mengenai definisi negara.Karena itu, saya tidak melihat Piagam Jakarta hanya sebagai persoalan “tujuh kata”.Ia merupakan bagian dari perdebatan besar mengenai proyek negara Indonesia.
Bukan Sekadar Islam versus Sekularisme
Di sinilah saya juga ingin menghindari simplifikasi.Tidak tepat jika sejarah tersebut hanya dibaca sebagai, Islam versus sekularisme.Sebab para tokoh Islam yang menerima perubahan rumusan pada 18 Agustus juga merupakan bagian dari perjuangan mendirikan Republik.
Mereka menghadapi persoalan nyata: Jika rumusan tersebut dipertahankan, apakah persatuan negara yang baru lahir akan terganggu? Jika dihapus, apakah aspirasi politik umat Islam telah dikorbankan? Inilah dilema konstitusional yang sesungguhnya. Dengan demikian, sejarah tujuh kata adalah sejarah kompromi. Tetapi kompromi tidak berarti bahwa persoalannya selesai. Justru sebaliknya.
Sejak 18 Agustus 1945, persoalan hubungan Islam dan negara menjadi salah satu pertanyaan laten dalam sejarah Indonesia.Ia kemudian muncul kembali dalam: Konstituante, perdebatan mengenai dasar negara, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, hingga perdebatan politik kontemporer.
Yang “Hilang” pada 18 Agustus Tidak Hilang dari Sejarah
Ini bagian yang menurut saya sangat penting.Tujuh kata memang hilang dari teks Pembukaan UUD 1945. Tetapi aspirasi politik yang melahirkannya tidak ikut hilang. Ia tetap hidup dalam memori politik umat Islam. Karena itu, sejarah tujuh kata tidak boleh ditulis sebagai: “Tujuh kata dicoret, persoalan selesai.”
Justru pencoretan itu dapat dilihat sebagai awal dari sejarah baru.Sebab setelah 18 Agustus 1945 muncul sebuah pertanyaan yang terus berulang:
Apakah penghapusan tujuh kata merupakan penyelesaian final hubungan Islam dan negara, atau hanya kompromi politik dalam keadaan darurat?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan membaca satu hari pada Agustus 1945. Ia harus dibaca melalui sejarah panjang Indonesia.
Sebuah Historiografi yang Tidak Takut Bertanya
Karena itu, saya tidak bermaksud mengganti satu mitos dengan mitos lain.Saya juga tidak bermaksud mengatakan bahwa Hatta harus dijatuhkan dari kedudukannya sebagai salah satu pendiri bangsa. Justru sebaliknya, semakin besar seorang tokoh dalam sejarah, semakin besar pula tanggung jawab sejarawan untuk menguji kesaksiannya.
Soekarno harus diuji.Hatta harus diuji. Kartosuwiryo harus diuji. Natsir harus diuji. Para tokoh Islam harus diuji. TNI harus diuji. Belanda harus diuji. Bahkan arsip negara pun harus diuji. Sebab sejarah bukan pengadilan untuk mencari tokoh yang benar dan tokoh yang salah. Sejarah adalah ruang untuk menguji bagaimana kebenaran tentang masa lalu dibentuk.
Dari 1 Negeri 3 Proklamasi ke “1 Indonesia, Banyak Tafsir”
Dengan demikian, tesis 1 Negeri 3 Proklamasi dapat diperluas. Semula saya mengajukan pertanyaan: Bagaimana mungkin satu Indonesia memiliki tiga proklamasi? Kini pertanyaan itu dapat dikembangkan: Bagaimana mungkin satu Indonesia memiliki begitu banyak tafsir tentang negara yang sama?
Ada Indonesia menurut Proklamasi 1945. Ada Indonesia menurut Republik yang bertahan dalam revolusi.Ada Indonesia menurut RIS. Ada Indonesia menurut NKRI 1950. Ada Indonesia menurut Piagam Jakarta. Ada Indonesia menurut UUD 1945. Dan ada Indonesia menurut NII.
Kesemuanya tidak boleh dicampur begitu saja menjadi satu kategori yang seolah-olah tidak mengalami perubahan. Karena sejarah negara bukan hanya sejarah kontinuitas. Ia juga sejarah perubahan, perebutan legitimasi, dan negosiasi identitas.
Penutup: Tujuh Kata dan Sebuah Pertanyaan Besar
Pada akhirnya, saya tidak ingin menutup tulisan ini dengan kalimat:“Hatta berbohong”. Itu terlalu sederhana. Saya justru ingin menutupnya dengan pertanyaan: Apakah cerita yang kita warisi tentang pencoretan tujuh kata telah diuji secukupnya terhadap seluruh sumber yang tersedia?
Jika jawabannya belum, maka pekerjaan sejarawan belum selesai.Kita perlu membuka kembali arsip Jepang. Membaca kembali kesaksian Nishijima. Menguji keterangan Hatta. Menelusuri posisi Ratulangi. Membaca kembali risalah BPUPKI dan PPKI. Membandingkan kesaksian para tokoh Islam.
Dan yang paling penting:memisahkan fakta dari ingatan, ingatan dari interpretasi, dan interpretasi dari mitologi politik. Inilah yang saya maksud dengan politik senyap.
Sebuah keputusan politik dapat berlangsung hanya dalam beberapa menit. Tetapi dampaknya dapat berlangsung selama puluhan tahun. Tujuh kata itu hanya membutuhkan beberapa saat untuk dicoret. Namun pertanyaan tentang Islam dan negara Indonesia tidak pernah benar-benar ikut tercoret.
Dan di sinilah 1 Negeri 3 Proklamasi menemukan pintu masuk baru: Indonesia bukan hanya sejarah tentang sebuah negara yang lahir pada 17 Agustus 1945. Indonesia adalah sejarah tentang perebutan, perubahan, dan negosiasi terus-menerus mengenai apa yang dimaksud dengan “negara Indonesia”.
Itulah sebabnya pekerjaan sejarawan belum selesai ketika dokumen negara telah selesai ditandatangani. Justru di situlah pekerjaan sejarawan dimulai.






Leave a Reply