Tragedi Perdagangan Bayi: Ironi di Tengah Himpitan Ekonomi
Oleh:
Fatin Nurhasanah, S.Pd.
(Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Polda Jawa Barat baru‑baru ini berhasil membongkar sindikat penjualan bayi lintas negara yang beroperasi sejak 2023—dimana Pontianak berperan sebagai pusat pembuatan dokumen palsu dan transit bayi sebelum dikirim, terutama ke Singapura (https://nasional.okezone.com, 17/7/2025).
Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. Bayi-bayi yang dijual sindikat ini sebagian besar masih berusia dua hingga tiga bulan dan berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Menurut Kombes Surawan, modus operandi para pelaku sangat terencana. Beberapa bayi bahkan sudah “dipesan” sejak dalam kandungan. Biaya persalinan ditanggung oleh pembeli, lalu bayi langsung diambil setelah lahir (https://www.beritasatu.com, 15/07/2025).
Ironi penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura. Bayi yang dijual ternyata mencapai 35 bayi, 5 lima bayi yang diselamatkan dalam kasus ini sekarang tengah dirawat di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah di Kota Bandung. Semuanya diselamatkan dari pelaku yang ditangkap di Pontianak.Adapun satu bayi lainnya berada di panti sosial milik Kementerian Sosial. Bayi ini diselamatkan dari pelaku yang ditangkap di Tangerang (https://www.kompas.id, 18/07/2025).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Ia mengatakan Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil. Karena kasus ini bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor (https://www.mediaindonesia.com, 18/07/2025).
Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagang . Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan , dan mencerabut sisi kemanusiaannya baik terutama sebagai Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan
Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut.
Islam mewajibkan orang tua untuk memelihara, mendidik, dan menjaga anaknya. Menjual anak, baik karena kemiskinan maupun bujuk rayu pihak luar, adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah. Islam juga mengharamkan korupsi dan manipulasi dokumen. Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi kependudukan yang bisa diakses oleh sindikat. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan.
Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat. Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab.
Islam tidak hanya memandang kasus penjualan bayi sebagai kejahatan individual, tetapi sebagai akibat dari sistem rusak yang tak melindungi anak dan keluarga. Solusinya bukan hanya hukuman, melainkan penegakan hukum syariat secara tegas, penguatan keluarga sebagai pilar peradaban, jaminan ekonomi dan sosial oleh negara dan pengasuhan anak berbasis nilai Islam (kafalah).
Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Islam mengenal kafālah (pengasuhan anak), bukan adopsi dengan pengubahan identitas. Anak tetap menjaga nasabnya, identitas aslinya tidak dihapus, dan tidak diwarisi secara hukum.
Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem – Pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara, dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi.






Leave a Reply