Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MM., dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjembatani kebijakan daerah kepada masyarakat. Pada Sabtu (10/05/2025), beliau melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
Kegiatan yang berlangsung di Balai RW 02, Jalan Mangluyu, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat, termasuk tokoh masyarakat, petani urban, kelompok tani, dan ibu-ibu PKK. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya penyelenggaraan perkebunan yang berkelanjutan di Jawa Barat.
Dalam paparannya, Sugianto menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat penting untuk mendukung keberlanjutan sektor perkebunan, khususnya di tengah tantangan modernisasi, alih fungsi lahan, serta perubahan iklim.
“Perkebunan bukan hanya menyangkut aspek produksi dan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Perda ini, kita ingin mendorong tata kelola perkebunan yang terencana, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” ujar Sugianto.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat urban seperti di Kota Cimahi tetap memiliki peran dalam mendukung sektor ini, misalnya melalui pertanian perkotaan (urban farming), konservasi lahan hijau, serta pemanfaatan lahan pekarangan untuk tanaman produktif.
Acara berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Beberapa warga menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka hadapi, seperti keterbatasan akses bibit unggul, pelatihan teknis budidaya, dan keterhubungan dengan pasar.
Menutup kegiatan, Sugianto menyatakan bahwa aspirasi warga akan ia bawa ke dalam rapat-rapat dewan agar dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui program-program pemberdayaan dan kemitraan pertanian di perkotaan maupun pedesaan.
“Kami di DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadikan perda-perda yang telah disahkan sebagai instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyebarluasan seperti ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen,” tutupnya.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran serta mereka dalam mendukung sektor perkebunan yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat.






Leave a Reply