Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MM., dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Acara ini digelar di Komplek Suaka Indah RW 12, Kelurahan Leuwi Gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (14/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sugianto menekankan pentingnya Perda Nomor 15 Tahun 2017 sebagai landasan hukum dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka peluang kerja baru di berbagai bidang.
“Melalui Perda ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif, baik dalam bentuk kebijakan, fasilitasi pelatihan, hingga akses permodalan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengembangkan potensi ekonomi di wilayahnya,” ujar Sugianto.
Ia juga menggarisbawahi bahwa ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga yang hadir. Mereka menyambut baik sosialisasi Perda ini dan berharap adanya dukungan nyata dari pemerintah dalam mengembangkan usaha kreatif di wilayah Cimahi.
Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, Sugianto berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ekonomi kreatif dalam memperkuat perekonomian lokal. Ia juga berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat.






Leave a Reply