Zulkifly Chaniago Dorong Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan di Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, B.E., dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kegiatan ini digelar di Gedung Kokardan, Jl. Gerakan Koperasi No. 43, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (18/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifly menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2017 memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan, seperti penurunan muka tanah dan krisis air bersih.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan air tanah di Jawa Barat dilakukan secara bijak dan berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Zulkifly.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan air tanah adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi air. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat dan pelaku industri dapat lebih memahami regulasi yang ada dan menerapkan praktik yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan air tanah.
“Perda ini juga mengatur tata cara pengambilan dan pemanfaatan air tanah, termasuk kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki izin serta membayar pajak yang dapat digunakan untuk konservasi sumber daya air,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, peserta yang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan pelaku usaha menyampaikan berbagai permasalahan terkait ketersediaan air tanah di wilayah mereka. Salah satu isu yang mencuat adalah penggunaan air tanah secara berlebihan oleh industri tanpa adanya pengelolaan yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Zulkifly menegaskan bahwa DPRD Jabar akan terus mengawasi implementasi perda ini agar tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan air tanah. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perda.
“Kami di DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar implementasinya berjalan sesuai harapan. Jika ada pelanggaran dalam pemanfaatan air tanah, maka harus ada tindakan tegas agar sumber daya air kita tetap lestari,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan, sehingga ketersediaan air untuk generasi mendatang tetap terjaga.






Leave a Reply