Sosialisasi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup, H. Zulkifly Chaniago Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE., dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jumat (14/02/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifly menegaskan bahwa Perda ini dibuat untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas lingkungan hidup dapat terus meningkat dan berkelanjutan.

“Perda ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan hidup. Kita tidak bisa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut berperan dalam menjaga ekosistem agar tetap lestari,” ujar Zulkifly.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE. saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 di Aula Desa Jabong,Jl. R E Ranggadipa No. 07, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jumat (14/02/2025)

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya tata kelola lingkungan yang baik melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dalam pengendalian, pemantauan, serta pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kita harus bersama-sama menjaga alam dan mengelola sumber daya dengan bijak. Pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas melalui Perda ini, tetapi tanpa kesadaran dan keterlibatan masyarakat, aturan ini tidak akan berjalan efektif,” tambahnya.

Selain membahas aspek pengelolaan lingkungan, dalam sosialisasi ini juga disampaikan pentingnya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana dan dampak perubahan iklim. Jawa Barat sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi, memerlukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif agar dapat mengurangi risiko terhadap masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari kelompok peduli lingkungan. Mereka menyambut baik adanya Perda ini dan berharap implementasinya dapat berjalan optimal hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup serta dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2023 guna mewujudkan Jawa Barat yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + 18 =