Sugianto Nangolah Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Air Tanah di Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah di Jl. Cimekar RT 02 RW 09, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (18/03/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Sugianto menegaskan pentingnya pengelolaan air tanah secara bijak dan berkelanjutan. Menurutnya, Perda ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tetap terjaga ketersediaannya bagi generasi mendatang.
“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus dikelola dengan baik. Melalui Perda ini, diharapkan masyarakat memahami pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan tidak mengeksploitasi sumber daya air secara berlebihan,” ujar Sugianto.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence) dan krisis air bersih. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya air.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Mereka mengapresiasi upaya Sugianto dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga sumber daya air dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.






Leave a Reply