Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Subang

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE., dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara ini digelar di Aula Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jumat (14/02/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifly menekankan pentingnya regulasi ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, Perda ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan laju pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Jawa Barat.

“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memperkuat tata kelola lingkungan oleh pemerintah dan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pengendalian dan pemantauan pemanfaatan sumber daya alam agar tetap lestari,” ujar Zulkifly.

Selain itu, Perda Nomor 4 Tahun 2023 juga menggarisbawahi pentingnya ketahanan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim. Zulkifly menambahkan bahwa perubahan iklim yang semakin nyata memerlukan langkah konkret dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar dampaknya bisa diminimalkan.

“Kita harus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga yang ingin hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam sesi diskusi, masyarakat yang hadir juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait implementasi Perda ini di daerah mereka. Beberapa warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Subang agar tetap mematuhi standar lingkungan.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk memastikan bahwa regulasi yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan semakin meningkat dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 3 =