Percepatan Ekonomi Melalui Riba, Akankah Berkah?
Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Untuk mempercepat pengembangan perekonomian, Pemprov Jabar bekerja sama dengan Bank untuk dukungan pembiayaan UMKM melalui akses permodalan yang lebih mudah, karena UMKM menjadi tulang punggung bagi perekonomian daerah, ungkap Penjabat Gubernur Jawa Barat (jabar.antaranews, 29/11/2024).
Utang ribawi dengan alasan apa pun adalah haram. Sistem ekonomi kapitalisme yang menyebabkan riba merata ke seluruh daerah dan negeri. Bahkan sistem ini menjadikan orang yang tidak bertransaksi ribawi pun bisa terkena debunya.
Sebagaimana peringatan Nabi saw., “Akan datang kepada manusia suatu zaman. Saat itu mereka memakan riba. Kalaupun ada orang tidak secara langsung memakan riba, ia tetap akan terkena debunya (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)”.
Sistem ekonomi kapitalisme membolehkan para oligarki (swasta lokal dan asing-aseng) mengeruk sumber daya alam (SDA) milik rakyat. Sehingga negara kekurangan pendapatan untuk kas negara dalam menjalankan fungsinya mengurus rakyat. Akhirnya swasta yang mengambil alih dengan focus pada keuntungan.
Solusi Islam
Islam memiliki solusi terhadap semua persoalan manusia, termasuk ekonomi. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan memiliki pendapatan yang melimpah untuk kas negara (Baitul Mal), diantaranya pengelolaan milik umum (kekayaan alam), fa’i, kharaz, ghanimah, dan sebagainya yang ditetapkan syarak.
Sehingga dengan dana di Baitu Mal, negara bisa menjalankan fungsinya sebagai ra’in (pengurus rakyat), diantaranya memberikan bantuan dana tanpa riba untuk rakyat yang memerlukan dalam usahanya, memenuhi kebutuhan pokok rakyat yang bersifat individu maupun kolektif.
Banyak dalil tentang keharaman riba, diantaranya dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275. Segala sesuatu yang didapatkan dari riba tidak akan mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 276.
Diantara tanda-tanda harta yang berkah adalah harta yang memberi manfaat lebih luas secara berkesinambungan. Sebaliknya, harta yang didapat melalui riba dan berbagai cara lain yang diharamkan, tidak mengandung keberkahan, walaupun secara nominal terlihat bertambah, namun nyatanya membawa kerugian, baik di dunia maupun di akhirat.
Sehingga cengkeraman utang ribawi baru bisa terlepas, jika negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan, rakyat pun sejahtera.
Leave a Reply