Pansus II DPRD Jabar Kunjungi DPRD Kabupaten Bandung Dalam Rangka Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kab Bandung dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (6/6/2023).

Selama kunjungan kerja, anggota Pansus II DPRD Jabar berdiskusi dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Diskusi tersebut meliputi berbagai aspek, seperti kebijakan, implementasi, serta potensi perbaikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Anggota Pansus II DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Kabupaten Bandung.

Irfan menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus II DPRD Jabar dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia khusus yang ditunjuk untuk mengkaji dan membahas peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan dari anggota DPRD Kabupaten Bandung terkait raperda yang sedang dibahas”, katanya.

Irfan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bandung dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah.

“Hasil dari kunjungan ini akan memberikan masukan berharga dalam proses penyusunan raperda sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat”, jelasnya.

Dengan kunjungan kerja ini, diharapkan Pansus II DPRD Jabar dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi terkini terkait pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bandung.

“Hasil dari pembahasan dan evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi dan usulan yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + six =