Pansus II DPRD Jabar Bahas Pasal Per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bersama Bapenda dan Biro Hukum
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja bersama Bapenda Jabar dan Biro Hukum dalam pembahasan Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Ruangan Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (05/06/2023).
Anggota Pansus II DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, pembahasan Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan tahap yang penting dalam proses penyusunan peraturan daerah.
“Rapat kerja ini dilakukan untuk mendiskusikan secara mendalam setiap pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut’, kata Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa tujuan rapat kerja ini adalah untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan mendalam tentang setiap pasal dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan akan efektif, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan memperhatikan aspek hukum yang berlaku”, katanya.
Selain itu, Irfan juga menekankan pentingnya sinergi antara Pansus II DPRD Jabar, Bapenda Jabar, dan Biro Hukum dalam proses pembahasan ini. Kerjasama yang baik antara semua pihak akan mempercepat proses dan menghasilkan hasil yang optimal.
“Diharapkan melalui rapat kerja ini, akan tercapai kesepakatan yang komprehensif dan akurat mengenai Pasal per Pasal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengoptimalkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pajak dan retribusi”, jelasnya.
“Rapat kerja ini juga menjadi bukti komitmen Pansus II DPRD Jabar dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawal dan memastikan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.
Leave a Reply