Pansus II DPRD Jabar Kunjungi P3D Kota Cimahi dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Cimahi bertempat di Jl. Jend H. Amir Machmud No. 331A Cimahi, Kamis (15/6/2023).

Anggota Pansus II DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kunjungan ini memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan pendapatan daerah, khususnya terkait pajak daerah dan retribusi. Pansus II ingin mendapatkan informasi terkait kebijakan, regulasi, dan strategi yang diterapkan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi”, kata Irfan kepada Terasjabar.co, Kamis (15/6/2023).

Dalam pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Irfan menekankan pentingnya merumuskan kebijakan yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah secara efektif dan efisien.

“Evaluasi terhadap sistem perpajakan dan penerimaan retribusi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan yang diatur dalam Raperda dapat memberikan kepastian hukum, mendorong kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta meningkatkan penerimaan daerah”, jelasnya.

Selain itu kata Irfan, kunjungan kerja ini juga menjadi forum bagi anggota Pansus II DPRD Jawa Barat untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari pihak terkait di P3D Kota Cimahi.

“Dengan memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait pelaksanaan pajak daerah dan retribusi, diharapkan pembahasan Raperda dapat mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat”, jelasnya.

Irfan mengatakan, hasil dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif, transparan, dan mampu meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Cimahi dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − one =