Kunjungi DPRD Kota Cimahi, Pansus II DPRD Jabar Bahas Raperda Tentang Pajak Daerah

Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi di Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 05 Kota Cimahi, Rabu (14/6/2023).

Anggota Pansus II DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara, M.iPol. mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah.

“Kunjungan ini memberikan kesempatan kepada anggota Pansus II DPRD Jawa Barat untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Cimahi dalam rangka membahas dan mendiskusikan Raperda tersebut. Melalui pertemuan ini, para anggota Pansus dapat bertukar informasi, pemikiran, dan masukan terkait peraturan daerah yang sedang dibahas”, jelasnya.

Irfan menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Cimahi dalam merumuskan Raperda tentang Pajak Daerah.

“Mereka perlu memastikan bahwa Raperda tersebut mencakup ketentuan yang jelas dan efektif dalam mengatur perpajakan di wilayah tersebut, termasuk prosedur, tarif, mekanisme penagihan, serta penggunaan pendapatan dari pajak daerah”, paparnya.

Selain itu kata Irfan, kunjungan kerja ini juga menjadi kesempatan bagi anggota Pansus II DPRD Jabar untuk memahami secara lebih mendalam konteks dan kondisi Kota Cimahi terkait dengan perpajakan.

“Dengan mendapatkan informasi langsung dari pihak DPRD Kota Cimahi, mereka dapat memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan potensi dalam pengelolaan pajak daerah di wilayah tersebut”, katanya.

Hasil dari kunjungan kerja ini kata Irfan, akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah.

“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan regulasi yang efektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Cimahi”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 12 =