Kecam Pelecehan Seksual, Achdar Sudrajat Sebut Kasus Staycation di Cikarang Harus Diproses Hukum
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengecam keras tindakan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang. Ia pun meminta pihak Kepolisian menindak tegas pelaku pelecehan seksual tersebut.
Oknum atasan ini diduga mensyaratkan karyawatinya untuk menginap bersama di hotel jika ingin memperpanjang kontrak kerja.
“Soal kasus staycation yang sedang ramai di kawasan industri sebagai syarat perpanjangn kontrak kerja, saya sangat mengecam keras dan menyatakan bahwa ini merupakan tindakan kriminal, pelakunya harus diproses hukum,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Rabu (10/6/2023).
Ia mengatakan jika perlu, perusahaan tempat karyawati bekerja ini diberi sanksi untuk bisa menerapkan lingkungan kerja yang kondusif.
“Bila perlu perusahaan tersebut diberikan sanksi yang berat. Harus diusut tuntas supaya terjadi efek jera dan ke depan tidak terjadi lagi peristiwa yang memalukan ini. Pelakunya harus diproses hukum, perusahaan juga harus mendapatkan sanksi,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta semua pihak mewaspadai kasus staycation demi perpanjangan kontrak kerja yang kemungkinan terjadi tidak hanya di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ridwan Kamil pun menjabarkan hasil survei yang menyatakan bahwa 8 persen karyawan atau karyawati pernah mendapat perlakuan serupa di tempat mereka bekerja, yakni menginap di hotel bersama atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
“Jadi tidak hanya di hari ini saja yang kebetulan saja si korbannya speak up. Jadi diduga terjadi juga hal serupa, hasil surveinya di tempat-tempat lain, cuma korbannya tidak speak up,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (10/6/2023).
Ia mengatakan hasil survei menjelaskan bahwa 8 persen karyawati yang ditanya menyatakan pernah mendapat perlakuan yang serupa demi memperpanjang kontrak kerja.
“Bentuknya itu survei, jadi bukan berstatistik jumlah. Survei kepada buruh-buruh, karyawan, apakah terjadi pola yang sama, dan keluar hasilnya 8 persen dari yang disurvei menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual. Ini di daerah industri,” katanya.
Mengenai kasus staycation di Cikarang tersebut, pihaknya sudah merekomendasikan kepada kepolisian untuk menerapkan pasal pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja.
“Itu ada undang-undangnya gitu. Jadi itu salah satu pelanggaran dan karena tupoksi kepolisian yang sudah memeriksa. Poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu,” katanya.
Ia mengatakan oknum yang melakukan pelecehan tersebut adalah oknum middle management, bukan level direksi. Ia berharap kasus ini terus berlanjut secara hukum sehingga menimbilkan efek jera.
Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17. Menurut dia, praktik mesum atasan pabrik terhadap karyawatinya di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,”
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulis @Miduk17 dalam cuitannya.
Leave a Reply