Zulkifly Chaniago Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Diproses Hukum dan Kena Sanksi Sosial
Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan dirinya sangat mengecam keras segala tindakan kekerasan seksual termasuk pemerkosaan.
Dalam hal tersebut, ia meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung yang belakangan ramai diberitakan yaitu Herry Wirawan dihukum setimpal.
“Jadi kalau soal pemerkosaan tentu siapapun yang melalukan pemerkosaan itu harus diproses hukum. Pemerkosaan oleh siapapun itu tidak boleh terjadi. Saya sangat mengecam keras aksi pemerkosaan 12 santriwati di Bandung yang tidak manusiawi” kata Zulkifly kepada Terasjabar.co, Jumat (10/12/2021).
Zulkifly mengungkapkan, selain diproses hukum pidana, Herry juga pantas mendapatkan sanksi sosial. Menurutnya, hal tersebut karena dampak psikologis yang diterima para korban yaitu santriwati sangat besar.
“(Dampaknya) sangat kuat dan untuk menyembuhkan dampak psikologisnya juga cukup lama,” nilainya.
Zulkifly menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Herry Wirawan pada Polri. Ia mendesak Polri mengusut tuntas kasus tersebut hingga menjatuhkan hukuman pidana kepada Herry.
“Pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjuti, memproses, dan memberikan hukuman kepada pelaku,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.
Diketahui, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.






Leave a Reply