Tiga Puluh Sidang Sengketa Informasi dalam Seminggu
Terasjabar.co – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat “ngabret” menyidangkan tiga puluh register sengketa informasi publik dalam seminggu, tepatnya pada minggu ke-4 Oktober 2022. Ke-30 register tersebut disidangkan secara marathon selama empat hari, Senin-Kamis (24-27/10) di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung.
“Ini kami lakukan dalam kerangka meningkatkan layanan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan masyarakat, sehingga lebih cepat,” tegas Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si. di sela-sela kesibukanya menjadi Mejelis Komisioner Sengketa Informasi Publik.
Banyaknya register sengketa informasi publik yang disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menurut Ijang, juga sebagai respon atas makin “membludaknya” angka permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masuk ke meja Panitera Komisi Informasi Jawa Barat.
“Kalau dibandingkan dengan Komisi Informasi Provinsi lainnya, angka permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Barat selalu paling banyak,” tambahnya.
Ke-30 register Sengketa Informasi Publik yang disidangkan pada minggu ke-4 Oktober 2022 tersebut tersebar dengan rincian 9 register pada Senin (24/10/2022), 8 register pada Selasa (25/10/2022), 6 register pada Rabu (26/10/2022), dan 6 register pada Kamis (27/10/2022). Sementara itu, Majelis Komisioner dan Mediator dalam persidangan bergantian di antara lima komisioner, yakni: Dr. H. Ijang Faisal, M.Si., Dedi Dharmawan, S.H., M.H., Husni Farhani Mubarah, S.H., M.Si., Dadan Saputra, S.Pd., M.Si., dan Yudhaningsih, S.Ag., M.Si.
Pada Senin (24/10/2022) disidangkan sengketa informasi dengan nomor register 2109/KB1/PSI/KIJBR/IX/2022 antara Udan S. dan Kuasa Hukum Hermawan, S.H., M.H. & Partners (Kantor Hukum) dengan Pemerintah Desa Ciherang, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Informasi yang dimohon Surat Keterangan Desa Ciherang Kohir 2427 Persil 29 atas nama Udan. Nomor register 2104/KI2/PSI/KIJBR/VIII/2022 antara Ate Dedi dan Kuasa Hukum Anton Minardi (Lembaga Advokasi Umat Anshorullah) dengan PD. Pasar Kota Bandung informasi yang dimohon dokumen Ukur Ulang Pasar Balubur Kota Bandung Tahun 1997 dan Tahun 2000.
Nomor register 2088/KB3/PSI/KIJBR/VI/2022 antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dengan Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama). Informasi yang dimohon Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk kompensasi (TPST) Batar Gebang yang terealisasi sebesar Rp.67.870.800.000, Sumber Dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat di kelurahan: 1) Ciketing Udik 2) Cikiwul 3) Sumur Batu.
Nomor register 2042/KB1/PSI/KIJBR/IV/2022 antara Yoshi Surya Wisasono dan Kuasa Hukum Alfonsus Bersady,S.H & Rekan dengan Pemerintah Desa Pangkalan Kecamatan Losarang (Kantor Kuwu Pangkalan), Kab. Indramayu. Informasi yang dimohon: 1. Luas tanah milik Mohammad Yusuf almarhum yang ada di Desa Pangkalan, Kec Losarang, Kab. Indramayu. 2. Letter C No. 1134. Persil 1 dan Persil 2 masih tercatat atas nama Mohammad Yusuf atau tidak. 3. Luas tanah 37 Hektar dengan letter C No. 1134, Persil 1 dan Persil 2 dikelola dan dikuasai oleh masyarakat sebagaimana Surat Pernyataan Kepala Desa Pangkalan tanggal 31 Januari 1992. 4. Diberikan daftar nama masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah Moh. Yusuf atas dasar Intruksi Bupati Indramayu tanggal 9 Januari 1992 ketika Rapat Dinas di Wisma Dharma Indramayu.
Nomor register 2100/KB1/PSI/KIJBR/VIII/2022 antara Budi Ripa dengan Pemerintah Desa Naga Sari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Informasi yang dimohon: 1. Perdes Naga Sari tentang Pengelolaan Aset Desa Naga Sari Kecamatan Serang Baru Kab. Bekasi 2. Peraturan Desa Naga Sari tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Naga Sari Kabupaten Bekasi 3. Surat Tanda Terima Setoran Hasil dari Sewa TKD Ke Rek. Desa/Kas Desa Naga Sari Kab, Bekasi 4. Buku Inventarisir Aset Desa Naga Sari Kab, Bekasi.
Nomor register 2102/KG3/PSI/KIJBR/VIII/2022 antara Masyarakat Transparasi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan SMKN 1 Garut. Informasi yang dimohon: 1. Dokumen rencana kerja jangka menengah SMKN 1 Garut periode yang sedang berjalan 2. Dokumen rencana kerja jangka pendek / rencana kerja tahunan SMKN 1 Garut tahun 2021 & 2022 3.RAPBS atau RKAS SMKN 1 Garut dan pertanggungjawaban tahun 2022, tahun 2021 dan tahun 2022 4. Dokumen pendapatan dan pertanggungjawaban dana sumbangan pendidikan tahun 2020 & 2021.
Nomor register 2051/KA5/PSI/KIJBR/V/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Sosial. Informasi yang dimohon perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi terkait Kegiatan Dinas Sosial Kota Bandung yaitu Program Penanganan Fakir Miskin, dan Pelatihan Keterampilan Berusaha Bagi Keluarga Miskin (sebanyak 6 pertanyaan).
Nomor register 2052/KA25/PSI/KIJBR/V/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat unit kerja Dinas Lingkungan Hidup. Informasi yang dimohon: 1. Konfirmasi dan klarifikasi terkait Paket Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Dinas LH Prov. Jabar UPTD PSTR dengan nilai PA Rp. 2.265.666.000,- TA 2021 Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat. 2. Konfirmasi & klarifikasi terkait Paket Belanja Jasa Pengolahan Sampah berupa honorarium Tenaga Pengelola TPK Sarimukti Dinas LH Prov. Jabar UPTD PSTR dengan nilai PA Rp. 2.413.000.000,- Tahun Anggaran 2021 Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat. 3. Data/dokumen Pendukung terkait Kegiatan Tersebut.
Nomor register 2053/PA9/PSI/KIJBR/V/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Dengan informasi yang dimohon: 1. Jumlah anggaran yang digunakan untuk paket pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan Negara. 2. Paket pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan Negara dikerjakan melalui swakelola tipe 4. Dalam artian menggunakan jasa kelompok masyarakat, berapa honorarium yang diterima oleh masyarakat yang terlibat, mohon penjelasan dan disertai dengan bukti otentik; 3. Bagaimana mekanisme pembayaran honorarium kepada pelaksana pekerjaan dalam hal ini masyarakat. Dan apakah honorarium yang diterima sesuai (UMR) upah minimum regional, mohon penjelasan dan disertai dengan bukti otentik; 4. Apa saja yang dikerjakan oleh masyarakat dalam hal paket pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan Negara.. Mohon penjelasan dan disertai dengan bukti otentik; 5. Bagaimana bentuk pengawasan oleh Dinas Kehutanan Prov Jabar dalam hal paket pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan Negara, mohon penjelasan dan disertai dengan bukti otentik; 6. Apakah sarpras yang digunakan terkait paket pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan Negara difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Prov Jabar, penjelasan disertai dengan bukti otentik.






Leave a Reply