Komisi Informasi Jabar Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi
Terasjabar.co – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan persidangan Sengketa Informasi Publik pada Kamis (15/09/2022) setelah minggu lalu sempat terhenti selama sepekan karena kegiatan Rapat Kerja Teknis Nasional Komisi Informasi se-Indonesia yang diselenggarakan di Bandung.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Rakernis Nasional ke-11 tersebut bertindak sebagai tuan rumah.
“Pada agenda sidang kali ini, terdapat tujuh register persidangan dengan rincian lima Sidang Pembacaan Putusan (SPP) yang terdiri dari 4 SPP Mediasi dan satu SPP Ajudikasi dan juga dua Sidang Ajudikasi Pembuktian Satu (SAP 1),” tambah Komisioner Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Husni Farhani Mubarak.
Sidang dimulai dengan Pembacaan Putusan hasil Mediasi dengan nomor register 2007/KB1/PSI/KIJBR/II/2022 antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pemerintah Desa Cadassari Kabupaten Purwakarta mengenai permohonan informasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020. S
elanjutnya, Register 2092/K-B1/PSI/KIJBR//2021 antara PKN dan Pemerintah Desa Sirna Sari Kabupaten Bogor mengenai sengketa Informasi Publik Pengelolaan Dana Desa seperti yang di maksud pada Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Ketiga, sidang nomor register 2093/K-B1/PSI/KIJBR/VII/2022 antara PKN dan Pemerintah Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, mengenai sengketa permohonan informasi Pengelolaan Dana Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Ketiga register persidangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak pemohon maupun termohon.
Selanjutnya, nomor register 2008/KB1/PSI/KIJBR/II/2022 masih antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pemerintah Desa Liunggunung Kabupaten Purwakarta dengan informasi yang diminta Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018-2019-2020. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh pihak termohon.
Agenda sidang selanjutnya yaitu Sidang Pembacaan Putusan (SPP) Ajudikasi dengan nomor register 1985/KA23/PSI/KIJBR/I/2022 antara Tommy Theodorus dengan Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dengan informasi yang diminta mengenai Penjelasan dan kejelasan akses jalan masuk pada IMB Benteng yang dimiliki atas nama Almh. Ibu Upik Safira dengan No. 503. 648.1/SI/12239- DPB, tanggal 22 September 1989, dan Kejelasan tindak lanjut dari surat tanggapan tertulis Kepala Kantor Dinas Tata Ruang dan kepada Kepala BPN dengan No. 620/924-DTK, tanggal 27 Desember 2005. Persidangan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak.
Terakhir, sidang ditutup dengan Sidang Ajudikasi Pembuktian 1 (SAP 1) antara Warno Suwira terhadap Pemerintah Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dengan nomor register 1998/K-B1/PSI/KIJBR/II/2022 dan nomor register 1999/K-B1/PSI/KIJBR/II/2022 terhadap Pemerintah Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi dengan pokok informasi yang diminta mengenai peraturan desa dan buku inventaris. Namun kedua sidang tersebut tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. *
Leave a Reply