Tempat Hiburan Malam di Bandung Direlaksasi, Ini Syaratnya

Terasjabar.co – Tempat hiburan malam di Kota Bandung akan direlaksasi dengan persyaratan protokol kesehatan yang sangat ketat. Syarat itu dikeluarkan oleh Pemkot Bandung. Apa saja syaratnya?

“Sektor hiburan, karaoke, diskotek, pub, bioskop masih berat. Makannya akan relaksasi dengan seleksi protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

Jika ingin direlaksasi, menurut Oded, pengelola tempat hiburan malam harus mengusulkan surat kepada Pemkot Bandung dan menyatakan siap melakukan protokol kesehatan. Surat tersebut bisa diusulkan pada Senin (10/8/2020) mendatang setelah Perwal Nomor 43 direvisi. Setelah itu, Pemkot Bandung akan kembali meninjau tempat hiburan tersebut.

“Dengan catatan, semua harus mengusulkan. Itu harus masing-masing per lokasi, dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kalaupun mereka sudah mengusulkan dan disurvei seandainya tidak lolos, tidak akan diberikan persetujuan. Jika kesiapan mereka dianggap tidak lolos, mereka tidak akan dapat persetujuan,” tuturnya

“Ini saking beratnya kita (keputusan) tempat hiburan ini,” ucap Oded menambahkan.

Pengusulan hanya bisa dilakukan langsung oleh pengusaha tempat hiburan tersebut. Tidak bisa diwakilkan oleh individu lain dan organisasi.

“Masing-masing, tidak bisa (diwakilkan), ini berat, saya ingin memastikan semua titik-titik (tempat hiburan) punya tanggungjawab,” ujar Oded.

Selain itu, pengusaha tempat hiburan malam juga harus memberikan jaminan, bila pegawai tempat hiburan bebas dari COVID-19.

“Untuk pegawai di tempat hiburan harus ada jaminan dari pengusaha, bahwa mereka bebas dari COVID-19. Misalnya mereka harus melakukan rapid test atau swab test,” kata Oded.

Tempat hiburan lainnya yaitu arena bermain anak, panti pijat dan salon belum dapat direlaksasi. Selain itu, protokol kesehatan harus sangat diperhatikan dan benar-benar sangat ketat. Nantinya ada Satgas COVID-19 yang memantau tempat hiburan tersebut.

“Ada Satgas Protokol Kesehatan dari Satpol PP dan TNI Polri,” ucap Oded.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 5 =