Komisi Informasi Jabar Sidangkan 14 Register dalam Sehari

Terasjabar.co – Lagi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui sidang ajudikasi non-ligitasi menerapkan prinsip cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sehingga dalam sehari, Senin (10/10/2022) menyidangkan 14 nomor register secara marathon di Kantor Komisi Informasi Jabar, Jl. Turangga Bandung.

“Walaupun prinsip itu untuk pemohon informasi, tetapi tidak salahnya kita terapkan dalam penyelesaian sengketa informasi. Bahkan, penyelesaian sengketa informasi pada kami mah gratis, bukan lagi biaya ringan,” tegas Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si. seusai sidang ajudikasi.

Ke-14 register sengketa informasi yang disidangkan dalam sehari oleh Komisi Informasi Jabar tersebut enam di antaranya pembacaan putusan, yakni nomor register 2036/K- F2/PSI/KIJBR/IV/2022 antara Elam Jajang Lesmana dengan Komisi Pemilihan Umum Karawang, nomor register 2039/K- B1/PSI/KIJBR/IV/2022 antara Deni Sobarnas dengan Pemerintah Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, nomor register 2062/KA5/PSI/KIJBR/V/2022 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Sosial, nomor register 2061/PA27/PSI/KIJBR/V/2022 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, nomor register 2084/KA26/PSI/KIJBR/VI/2022 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, nomor register 2059/K-B1/PSI/KI- JBR/V/2022 antara Jamaludin Dina dengan kuasa hukum Yadi Cahyadi,S.H & Partners (Kantor Hukum) dengan Pemerintah Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

Delapan register lainnya merupakan sidang pemeriksaan awal (PA1), yakni nomor register 2020/KA12/PSI/KIJBR/IV/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, nomor register 023/KA12/PSI/KIJBR/IV/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, nomor register 2051/KA5/PSI/KIJBR/V/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Sosial, nomor register 2022/P- A12/PSI/KI- JBR/III/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Bina Marga (UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV), nomor register 2052/K- A25/PSI/KIJBR/V/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat unit kerja Dinas Lingkungan Hidup, nomor register 2053/P-A9/PSI/KI-JBR/V/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Kehutanan, nomor register 2098/KA40/PSI/KIJBR/VII/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Kecamatan Cicendo, nomor register 2027/P- A12/PSI/KI- JBR/IV/2022 antara LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat unit kerja Dinas Bina Marga UPTD Wilayah Pelayanan III.

Menurut Ijang Faisal, adanya sidang ajudikasi non-ligitasi dengan nomor register belasan dalam per hari sejalan dengan visi Komisi Informasi Jawa Barat yang sedang meningkatkan performace kinerja kelembagaan. Setelah berpretasi mendorong meningkatkan IKIP (Indek Keterbukaan Informasi Publik) Provinsi Jabar yang tertinggi dan rangking ke-1 di antara 34 provinsi di Indonesia, di antaranya juga dengan menggenjot peningkatan produktivitas persidangan ajudikasi non-ligitasi, sehingga dapat meningkatkan angka putusan.

“Semuanya kita lakukan untuk meningkat layanan, terutama kepada pemohon penyelesaian sengketa informasi yang di Jawa Barat jumlahnya cukup banyak,” tambahnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 18 =