AW Sosialisasikan Perda RTRW di Kabupaten Bogor
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat Asep Wahyuwijaya mensosialisasikan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW Provinsi Jawa Barat kepada warga dan stakeholders di daerah pilihanya, wilayah Barat Kabupaten Bogor.
Pria yang akrab disapa AW ini mengatakan, Provinsi Jawa Barat sebenarnya sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029.
Namun, dalam perkembangannya telah lahir produk Perundang-undangan yang menganjal Perda tersebut, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya, semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Subtansi dari Raperda RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” kata AW, Minggu (6/2/2022).
Menurut AW, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang -undang Cipta Kerja atau omnibus law sebagai induk Perda RTRW itu harus diperbaiki.
“MK Memutusakan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi formilnya selama dua tahun dan karenanya selama dua tahun itu maka status Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.
AW pun sudah mengusulkan kepada Kemendagri bahwa perbaikan Perda RTRW sebaiknya menunggu perbaikan UU Cipta kerja selama dua tahun dilakukan.
“Karena saya khawatir jika UU Ciptaker tidak diperbaiki maka tentu Raperda RTRW pun akan kembali ke awal lagi, dibongkar lagi karena dasar hukum yang menjadi rujukan akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen, saya kira itu poin pentingnya,” pungkasnya.






Leave a Reply