Ketua Bapemperda DPRD Jabar Hadiri Rakornas PHD di Kemendagri
Terasjabar.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
“Ketua Bapemperda diundang oleh Kementerian Dalam Negeri khususnya Dirjen PHD (Produk Hukum Daerah), dalam Rakornas di Dirjen PHD antara lain bahwa akan dilakukannya perubahan Permen 80 Tahun 2015. Yang Kedua Ketua Bapemperda menyatakan ada dua kewenangan yang melekat pada Bapemperda yaitu memproses Raperda-Raperda yang berasal dari Gubernur dan memproses Raperda-Raperda yang berasal dari DPRD itu sendiri (Raperda Prakarsa), ujarnya kepada Terasjabar.co, Kamis (21/10/2021).
“Terkait hal tersebut, anggaran yang dianggarkan untuk pembahasan Raperda-Raperda Prakarsa dirasa sangat minim, maka dari itu harus ada penegasan dalam hal anggaran untuk pembahasan Raperda Prakarsa DPRD”, tambahnya.
Lebih lanjut Achdar mengatakan, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas.
Ranperda tersebut kata Achdar diantaranya adalah mengenai RT RW, Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.
Dalam rakornas tersebut Achdar mengatakan, di tingkat Nasional/Pusat Undang-Undang Cipta Kerja lahir karena kepentingan politik, sedangkan di daerah terkait perda Omnibuslaw ini sama sekali tidak ada kepentingan politik. Untuk itu pihaknya bertanya bagaimana mekanisme Perda Omnibuslaw di tingkat daerah.
“Untuk Raperda di daerah apakah perlu menggunakan nama Omnibuslaw?. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak ada Undang-Undang baru, dalam Ranperda Omnibus yang diusulkan oleh Provinsi Jawa Barat ada 4 Perda baru. Apakah kemudian Perda-Perda baru dan Perda perubahan dapat digabungkan?. Di tingkat Nasional/Pusat, koordinator untuk UU Cipta Kerja ini berada di Menko Perekonomian, untuk di daerah apakah koordinator untuk Perda Omnibuslaw ini berada di Biro Hukum atau ada Stakeholder lain/”, tanyanya.
Pihaknya berharap Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan surat edaran menteri terkait penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yanag terdampak UU Cipta Kerja.
“Bapemperda DPRD Jabar berharap agar segera diterbitkannya surat edaran menteri terkait penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yanag terdampak UU Cipta Kerja”, pungkasnya.






Leave a Reply