Ketua BP Perda DPRD Jabar: Dari 13 Usulan Gubernur, Hanya 9 Ranperda Yang Disetujui Menjadi Propemperda Tahun 2022
Terasjabar.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, dari 13 (tiga belas) Ranperda yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat, hanya disetujui 9 (sembilan) Ranperda untuk ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Artinya kata Achdar, ada 4 (empat) Ranperda yang tidak dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2022 ini karena beberapa alasan.
“Ada 3 (tiga) Ranperda tidak masuk dikarenakan adanya keputusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan 1 (satu) Ranperda yaitu Ranperda tentang pengarusutamaan gender tidak dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022 dikarenakan secara materi beririsan dengan ranperda ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, dan ketersediaan waktu dalam pembahasannya”, jelasnya.
Achdar juga menyarankan agar dalam penetapan kebijakan APBD kedepan, diharapkan pemerintah daerah memperhatikan penganggaran penyusunan Raperda, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatannya.
“Selain itu, kami harapkan agar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dapat mengkoordinir penyusunan naskah akademik dan Raperda yang belum selesai dibuat oleh perangkat daerah pengusul Ranperda dan Biro Hukum segera berkonsultasi kembali dengan Kemendagri khususnya Direktur Produk Hukum Daerah terhadap Ranperda-Ranperda yang diajukan dalam Propemperda tahun 2022 ini, dan juga terhadap Ranperda-Ranperda yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, pungkasnya.
Leave a Reply