Perlunya Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

Terasjabar.co – Mewakili Ketua DPRD Jabar, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menghadiri acara Sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisan Raperda, Kamis (27/2/2020).

Bedi mengatakan perlunya harmonisasi produk perda yang terdahulu dengan perda yang sekarang.

“Kalau misalnya produk undang-undang sebagai lansiran kami dalam menyusun perda masih simpang siur maka dari itu perlu diharmonisasikan”, katanya.

Baca Juga: Sosialisasi Harmonisasi Raperda, Kang Uu: Perda Jangan Saling Berbenturan

Bedi pun menyambut baik kehadiran Kanwil Kemenkumham dalam rangka konsultasi masalah Raperda yang akan dibuat.

“Selama ini kelihatanya kewalahan Kemendagri dalam upaya konsultasi masalah Raperda yang dibuat terutama ini se-Indonesia, intinya DPRD Jabar menyambut baik langkah kanwil yang bisa melaksanakan konsultasi masalah raperda yang akan dibuat”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − seven =