Zulkifly Chaniago Minta Moeldoko Berhenti Ganggu Demokrat
Terasjabar.co – Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE. meminta KSP Moeldoko berhenti mengganggu Partai Demokrat.
Zulkifly lantas menganalogikan Demokrat seperti sebuah aset properti. Dia menyebut, Moeldoko tidak memiliki hak mengganggu rumah tangga PD karena tidak memiliki sertifikat resmi.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Jabar itu merespons permohonan judicial review atas AD/ART PD oleh kubu Moeldoko yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/11/2021).
“Padahal, jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang di pegang Mas AHY mandatnya hingga 2025,” kata Zulkifly.
“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” lanjutnya.
Zulkifly mengungkapkan PD sejak awal sudah mencium gelagat Moeldoko, yang kerap memamerkan kekuasaannya, dalam upaya merebut PD. Bahkan, kata Zulkifly, para penggugat AD/ART PD yakin menang karena adanya faktor kekuasaan yang dimiliki Moeldoko.
“Sejak awal pula, Partai Demokrat telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar ‘memamerkan’ kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Zulkif;y menyampaikan hasutan dan gelagat pamer yang dilakukan Moeldoko tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), atasannya langsung di pemerintahan. Moeldoko juga dinilai telah melabrak dan kehormatan etika keprajuritan.
“Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan,” imbuhnya.
MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Leave a Reply