Irfan Suryanagara Berharap Vonis MA Soal JR Jadi Rujukan Hakim PTUN Putuskan Gugatan kubu KLB Deli Serdang

Terasjabar.co – Partai Demokrat (PD) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi alias judicial review (JR) atas AD/ART partai yang dilayangkan kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang. Dalam putusannya MA menolak JR yang dilayangkan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, pihaknya berharap putusan tersebut bisa menjadi rujukan untuk Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI dalam memutus perkara gugatan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan tiga mantan kader partai.

“Harapan kami tentunya seperti disampaikan oleh Kang AHY Ketum kami, bahwa keputusan penolakan dari MA terhadap Judicial Review nya Yusril itu semoga jadi referensi dan juga rujukan bagi kasus hukum, bagi proses di PTUN ini,” kata Irfan kepada Terasjabar.co, Kamis (11/11/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini Demokrat kubu AHY tengah menjalani sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat dan dari pihak penyelenggara KLB Deli Serdang.

Kedua perkara itu sedang berproses di PTUN DKI Jakarta dengan nomor terdaftar 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.

Di akhir, harapan pihaknya kata Irfan, pada kedua perkara ini Majelis Hakim pada PTUN menunjukkan integritas dan kredibilitasnya.

“Besar harapan kami bisa terjadi juga di perkara 154 dan 150 ini dan kami sangat yakin lah integritas dan kredibilitas majelis hakim di kasus 154 dan 150,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 11 =