Keok Lagi di MA, Toni Setiawan: Moeldoko Tidak Ada Hak Apapun Atas Partai Demokrat!

Terasjabar.co – Mahkaman Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. Toni Setiawan, M.IPol. mengaku sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.

Toni menyatakan Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Rabu (10/11/2021).

Padahal, kata dia, jika kita dianalogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang ia kantongi dan yang ia pegang mandatnya hingga 2025.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat termasuk mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × three =