Gugatan Sudah Kadaluarsa dan Akal-Akalan, Achdar Sudrajat Yakin Majelis Hakim PTUN Jakarta Akan Melakukan Putusan Terbaik
Terasjabar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan gugatan yang diajukan eks kader Partai Demokrat terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020, Kamis (21/10/2021).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menilai gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tersebut sudah kadaluarsa dan akal-akalan.
Ia begitu meyakini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan melakukan putusan terbaik dalam perkara 154/G/2021/PTUN-JKT. Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga mantan kader Partai Demokrat.
Ia menilai, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.
“Kalau aturan-aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan, padahal aturan itu clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.
Menurutnya, jika ingin mempersoalkan hasil kongres, harusnya disampaikan ke mahkamah partai.
“Seharusnya seluruh kader Partai Demokrat, jika ada keberatan, manfaatkan ruang yang ada di internal partai. UU Parpol sudah memberikan ruang, selesaikan di Mahkamah Partai. Upaya itu tidak ditempuh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan,” pungkasnya.






Leave a Reply