Hj. Lilis Boy: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa
Terasjabar.co – Anggota DPRD Proivinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Lilis Boy mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
“Berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020”, kata Hj. Lilis menanggapi proses sidang PTUN, Kamis (21/10/2021).
Hj. Lilis juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.
“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh para Penggugat,” tegasnya.
Politisi asal Kabupaten Cianjur ini menyebut, berdasarkan alasan tersebut, maka PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Di mana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” pungkasnya.






Leave a Reply