Sinergitas Umaro dan Ulama Bermartabat Merupakan Pilar Bangsa yang Beradab dan Berkemajuan Menuju Negeri Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur
Terasjabar.co – Moment Pidato pimpinan pondok modern Darussalam Gontor, KH. Hasan Abdullah Sahal dihadapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam resepsi tasyakuran 1 Abad Pondok modern Darussalam Gontor merupakan cerminan cara ulama menasehati Umaro.
Ciri ulama bermartabat ketika berhadapan dengan Umaro adalah menasehati dengan hikmah, metodenya yaitu dengan memberikan nasehat 4 mata, tidak di hadapan publik, hal ini dilakukan dengan mencontoh rasul dan para sahabat ketika menasehati ulama.
Gestur tangan ulama bermartabat ketika bersalaman dengan Umaro adalah tangan bersalaman dan tangan kiri menunjuk isyarat peringatan. Hal sebaliknya dilakukan oleh ulama yang tidak bermartabat gestur nya adalah mencium tangan Umaro sambil membungkuk tanda menjilat kepada penguasa.
Hal yang sama ditunjukan oleh beberapa ulama nasional seperti Habib Rizieq Shihab, Ust Bachtiar Nasir, Ust Abu Bakar Ba’asyir, dan sejumlah ulama serta pegiat dakwah lain yang bermartabat yang berada di baris perjuangan keumatan paling depan ketika berhadapan dengan Umaro.
Hal yang sama juga dilakukan oleh da’i dan aktifis dakwah nasional serta penggagas Konsep Ekonomi Putih, Ust. Dr. Yudi Kristanto, M.Pd. (Cep Yudi) yang menduduki beberapa posisi strategis di organisasi dakwah tingkat nasional seperti DPP LPQQ Indonesia sebagai Dewan Penasehat, Komnas Anti Pemurtadan sebagai Juru Bicara.
Dalam suatu kesempatan ketika moment pepeling terhadap gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi (KDM) tabuh 2024 lalu Cep Yudi berkesempatan untuk menyampaikan nasehat kepada ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Buki Wibawa Karya Guna, M.Si, terkait dengan perjuangannya menggagas perda anti maksiat di wilayah Jawa Barat.
Dalam nasehat nya kepada ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Cep Yudi menyampaikan 3 hal yaitu Titip kepada Bapak untuk membuat produk hukum berupa perda anti maksiat (anti zina, anti LGBTQ, anti miras, anti narkoba, anti riba, anti judi, anti korupsi, anti pemurtadan, anti Kesyirikan, dll), kearifan lokal jangan menabrak syariah, dan jaga Kondusifitas Jabar dari bahaya ancaman pemurtadan dan aliran sesat.
Ternyata gagasan regulasi Anti Maksiat di Jabar bukan gagasan baru yang digagas cep Yudi, jauh tahun tahun sebelumnya sebelum Sabtu 12 September di deklarasikan di Tegalega Bandung dan Akhir Juli di deklarasikan di Gedung Sate Bandung terkait perda anti LGBTQ cep Yudi sudah mengungkapkan gagasan serupa tahun 2024 dan tabuh 2023 sejak cep Yudi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari salah satu partai Islam.
Motivasi itu awalnya dibangun berkenaan dengan salah satu tempat maksiat yang ada di Karawang yang meresahkan, cep Yudi berfikir andai saja dirinya punya otoritas atau kekuasaan maka hanya dengan sepucuk surat edaran dan tanda tangan saja dapat menutup tempat maksiat. Akhirnya do’a itu terjawab setelah sekelompok umat Islam mengusung beliau untuk maju dalam kontestasi pileg tabuh 2024 lalu.
Visi yang saya usung dalam pileg waktu itu adalah visi dakwah untuk menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang Allah berkahi dan negeri yang baltatun toyyibatun wa robbun ghofur jika masyarakat Jawa Barat jauh dari kemaksiatan melalui produk hukum perda anti maksiat yang dapat menutup tempat kemaksiatan, demikian ungkap pria yang akrab disapa kang Yudi.
Qoddarullah perjuangan untuk menegakan perda anti maksiat tersebut belum terwujud di meja parlemen, akan tetapi semangat memperjuangkan tegaknya perda anti maksiat masih menggema melalui mimbar khutbah dan kajian serta dakwah dan orasi orasi yang diselenggarakan oleh ormas Islam baik tingkat daerah maupun nasional sampai ke Jawa Timur semangat itu tetap membara melalui berbagai aktifitas dakwah cep Yudi di luar kota/provinsi. (Red)
Tinjauan Hadits: “Barang siapa ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan (di depan umum/mimbar bebas). Namun hendaklah ia memegang tangannya lalu menyendiri bersamanya. Jika ia menerima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad No. 15333)






Leave a Reply