Zulkifly Chaniago Sebut Kubu Moeldoko Berupaya Jegal Demokrat Jelang Pemilu
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE. curiga empat mantan kader Partai Demokrat yang pro kubu Moeldoko mengajukan gugatan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung memiliki misi yang berkaitan dengan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Zulkifly mencurigai ada upaya dari kubu Moeldoko ingin menghambat Partai Demokrat agar terkendala dalam proses verifikasi parai politik sehingga gagal ikut Pemilu 2024.
“Saya khawatirkan ini sedang mencari-cari alasan, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Saya menduga ada upaya untuk menjegal Partai Demokrat agar tidak lolos verifikasi partai politik sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024 nanti,” kata Zulkifly, Kamis (21/10/2021).
Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan pengadilan harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut. Sebab, kata Bambang, jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Gugatan kubu Moeldoko bahkan bisa menimbulkan argumen bahaya di masyarakat bahwa AD/ART dari keputusan Kemenkumham yang kedaluwarsa bisa digugat.
“Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan,” ucapnya.
Zulkifly mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, melainkan juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Selain itu, menurut Bambang gugatan kubu Moeldoko tidak mempunyai legal standing.
“Jadi kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain,” ungkapnya.
Diketahui, empat kader Demokrat yang dipecat AHY menggugat AD/ART hasil Kongres 2020 ke Mahkamah Agung. Gugatan uji materi itu sudah diterima MA.
Empat kader didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra. Empat kader yang dimaksud sudah dipecat AHY karena hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Belakangan, salah satu kader menarik gugatan uji materi dari Mahkamah Agung.





Leave a Reply