Zulkifly Chaniago: Gugatan Mantan Kader Demokrat ke PTUN Jakarta Hanya Akal-Akalan
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE. menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat atas Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang hasil kongres Partai Demokrat kelima tahun 2020 hanya sebuah akal-akalan saja.
Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Dirinya mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas. Zulkifly mengatakan, gugatan ini tentunya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
“Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini, Kamis (21/10/2021).
Zulkifly juga menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan. Sebab kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.
“Kalau kau mau mempersoalkan itu waktunya harus ada. Caranya, mekanismenya, juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan,” kata dia.
Akan tetapi upaya itu tidak ditempuh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan. Padahal kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.
“Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main dan ini bisa berbahaya sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).






Leave a Reply