Demokrat Jabar Adukan Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi ke Polisi

Terasjabar.co – DPD Partai Demokrat Jawa Barat melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi ke Polda Jabar. Pelaporan itu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah untuk menimbulkan kebencian kepada Partai Demokrat dan mahasiswa.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya mengatakan pihaknya melaporkan Budi Arie beserta dengan bukti tangkapan layar laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur yang diduga berita bohong dan fitnah.

“Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Karikatur yang diduga berita bohong dan fitnah Foto: Istimewa

Karikatur tersebut menggambarkan telapak tangan dengan masing-masing jari diisi oleh boneka yang menggambarkan sosok. Terlihat ada sosok berjas yang berkepala kursi di ibu jari, kemudian pria berkumis dan berekor tikus yang mengantungin dan memegang segepok uang di jari telunjuk.

Kemudian ada juga dua sosok di jari tengah dan jari manis yang tengah berkelahi. Dan sosok seperti pengemis di jari kelingking. Namun yang mencolok adalah tulisan DE-MO-K-RA-T. Gambar itu kemudian dilengkapi dengan tulisan Pakai ‘Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH’.

Asep menilai, unggahan itu tak pantas diunggah oleh seorang pejabat publik. Ia pun mendesak agar Wamendes melakukan klarifikasi atas unggahannya itu kepada Partai Demokrat.

“Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” katanya.

“Dengan demikian, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta,” tegas Asep melanjutkan.

Bukti laporan Demokrat Jabar ke polisi Foto: Istimewa

Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 Perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021. Asep mengatakan, Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sejauh ini Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Saat ini pandemi COVID-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *