SBH Dukung Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Indramayu

Terasjabar.co – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu pada Jumat (5/6/2020) melakukan operasi penegakan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan tersebut.

Hasilnya, sejumlah warga yang tidak mematuhi menggunakan masker terjaring. Mereka pun diberikan beragam sanksi sosial. Sejumlah pelanggar PSBB di Kabupaten Indramayu dijatuhi sanksi sosial membersihkan area Terminal Indramayu.

Tak hanya membersihkan area terminal, sanksi lain pun dijatuhkan bagi mereka. Sanksi lain yang diberikan kepada pelanggar antara lain push up, lari keliling terminal hingga membersihkan area terminal.

Setelah menjalani hukuman, mereka diperingatkan untuk mematuhi kebijakan PSBB, salah satunya mengenakan masker setiap beraktivitas.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, Ir. Sri Budihardjo Hermawan, M.Ipol. mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Saya sangat setuju dan mendukung, karena itu adalah demi kebaikan warga itu sendiri. Kalau tidak diberikan sanksi maka akan terus terjadi pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa SBH itu kepada Terasjabar.co, Sabtu (6/6/20200.

Terlebih, kata SBH Indramayu akan masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pihaknya berharap Kabupaten Indramayu terus menuju zona biru dan hijau.

“Terlebih saat ini Indramayu menuju fase adaptasi kebiasaan baru atau new normal, semua aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker. Semoga ke depan warga bisa menjadikan masker sebagai kebutuhan bahwa kesehatan penting agar warga tak terpapar Covid-19. Hal ini harus dibiasakan oleh masyarakat supaya nanti terbiasa dan menbudaya”, pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Indramayu diketahui masih berada di zona kuning sehingga bisa terbebas dari Virus Corona.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + six =