Anggota Komisi V DPRD Jabar Minta Orang Tua Siswa Pahami Pedoman PPDB Tingkat SMA
Terasjabar.co – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta orang tua siswa memahami pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA, MA, dan SMK. Terutama di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang karena teknis pelaksanaannya bakal berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Toni Setiawan, mengatakan, para orang tua calon peserta didik baru tingkat SMA, MA dan SMK harus mengetahui aturan PPDB yang diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebab, PPDB tingkat SMA, MA, dan SMK merupakan kewenangan dari Pemprov Jabar.
“Agar tidak salah persepsi nantinya, oleh karena itu orang tua siswa harus memahami teknis PPDB ini,” ujar Toni kepada Terasjabar.co, Sabtu (6/6/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja bersama itu secara umum PPDB tahun 2020 tingkat SMA dan sederajat di Jawa Barat menggunakan empat jalur penerimaan.
Setiap jalur penerimaan PPDB tingkat SMA sederajat itupun mempunyai ketentuan prosentase masing-masing. Di antaranya, kuota jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, zonasi 50 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.
“Untuk tahap penerimaannya juga dibagi menjadi dua tahap,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Toni menyampaikan, tahap pertama dibuka pada 8-12 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Sementara tahap kedua penerimaan PPDB tingkat SMA sederajat dibuka mulai 25 Juni-1 Juli 2020.
Selain itu, penjelasan rinci mengenai pedoman, zonasi, jalur penerimaan, kuota calon siswa baru, hingga cara pelampiran berkas persyaratan dilakukan secara online ke ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
“Hal itu sesuai protokol kesehatan PPDB di masa pandemi Covid-19, dan diharapkan para orang tua siswa di Kota Cirebon bisa memahaminya,” pungkas Toni.
Leave a Reply