Satu Bulan Pascabencana, dari Mana Anggaran Dana Bencana?
Oleh:
Tina Hartina, S.Sos.
Terasjabar.co – Indonesia sedang berduka. Bertubi-tubi bencana alam hadir menghampiri. Banjir, longsor, dan gempa bumi susul-menyusul merambah ke beberapa wilayah. Peristiwa tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa, luka-luka, serta berbagai kerugian fisik lainnya. Selain itu, banyak masyarakat kehilangan tempat tinggal lantaran endapan lumpur yang terbawa banjir telah menutup sebagian besar rumah mereka.
Memang, dalam pandangan Islam, seorang muslim berkewajiban menolong dan membantu saudara-saudaranya yang sedang ditimpa kesulitan, termasuk akibat banjir, longsor, dan bencana lainnya.
Hadis dari Abu Hurairah (HR. Muslim) menyatakan bahwa: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”
Telah banyak warga sipil yang berlomba-lomba membantu saudaranya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sedang terkena bencana alam tersebut. Mereka melakukan donasi secara daring, dan sebagian influencer serta YouTuber juga hadir ke lokasi bencana untuk menyalurkan bantuan dan memberikan dukungan secara emosional.
Kendati demikian, tidak cukup jika bantuan tersebut hanya berasal dari pribadi-pribadi yang berhati baik. Tetap diperlukan bantuan yang diturunkan dari penguasa negeri, karena tanggung jawab terbesar sesungguhnya ada di pundak negara sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung rakyat. Sudah seharusnya negara mengupayakan penanggulangan bencana dan senantiasa siap sedia dalam menangani bencana maupun korbannya.
Namun, apakah saat ini bantuan dari pemerintah telah gencar digerakkan? Faktanya, sampai saat ini peran negara dalam menangani bencana banjir tersebut masih sangat kurang. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum mampu mengurusi rakyatnya yang berada dalam kondisi kesusahan.
Bahkan, dalam kondisi yang sudah mengenaskan seperti ini, negara justru enggan menetapkan status “bencana nasional” dan dengan percaya diri menyatakan dapat mengatasinya sendiri tanpa bantuan dari luar. Padahal, kenyataannya bantuan dari pemerintah pusat belum mencukupi kebutuhan rakyat.
Jika melihat di media sosial, tidak sedikit warganet berpendapat, “Seharusnya negara bisa menghentikan dulu program MBG selagi anak-anak sedang libur sekolah. Dana yang saat ini ada dialokasikan terlebih dahulu untuk kebutuhan yang lebih darurat, yaitu menolong mereka yang sedang terkena musibah”.
Pendapat warganet tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap sesamanya. Hanya saja, negara belum juga memberikan solusi yang bijak. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: “Ke mana sajakah uang negara dialokasikan?” atau “Hasil sumber daya alam digunakan untuk apa saja?”
Sumber Dana Penanganan Bencana dalam Islam
Bencana ditangani oleh negara dalam Daulah Islam dengan penuh perhatian. Adapun dana dalam penanganan bencana tersebut berasal dari kas Baitulmal, bukan sekadar mengandalkan sumbangan atau donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Kas Baitulmal itu sendiri salah satunya berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kitab Al-Amwāl fī Daulatil Khilāfah karya Syekh Abdul Qadim Zallum (1983:28), dijelaskan bahwa pembiayaan untuk keadaan darurat semisal bencana tetap dilakukan walaupun peristiwanya belum terjadi. Bahkan, termasuk pembiayaan yang bersifat tetap dan harus dipenuhi, baik ada dana maupun tidak ada dana di Baitulmal.
Jika ada dana di Baitulmal, maka negara harus segera mengalokasikannya ketika terjadi bencana. Jika kas kosong, khalifah akan mengimbau kaum muslim untuk mengulurkan bantuan, baik berupa uang maupun barang. Jika bantuan rakyat tidak mencukupi, barulah negara mengambil dharibah (pajak) dari kaum muslim yang kaya saja. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 150 d Masyru‘ Dustur yang menyebutkan bahwa negara boleh memungut dharibah untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitulmal dalam keadaan darurat bencana mendadak yang menimpa rakyat, seperti kelaparan, angin topan, atau gempa bumi (Muqaddimatud Dustur, 2009:123). Dengan demikian, negara akan segera dapat mengatasi masalah tersebut tanpa harus kekurangan dana.
Wallāhu a‘lam bishshawāb.






Leave a Reply