Ridwan Kamil Pelanggar PSBB Akan Diberikan Sanksi
Terasjabar.co – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat akan dimulai pada Rabu pekan depan. Ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB. Seperti apa?
“Terkait sanksi perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan memberikan sanksi,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Lima daerah yang disetujui melakukan PSBB yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Kembali ke sanksi, gubernur yang akrab disapa Kang Emil mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar dikembalikan ke pemerintah di lima daerah tersebut.
“Nah sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga tadi diserahkan apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja itu kita serahkan ke wali kota dan bupati (di lima daerah tersebut),” katanya.
Sementara terkait pabrik, Kang Emil meminta para kepala daerah untuk mendata dan membuat Surat Keputusan (SK) terkait pabrik yang boleh buka dan tutup. Dia mengingatkan bagi pabrik yang buka agar senantiasa menjalani pekerjaan sesuai dengan protokol kesehatan saat ini.
“Kepada pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di SK-kan mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu. Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi pabrik industrinya harus melakukan test massif juga kepada karyawannya. Setelah tes massif dilakukan, Bupati dan Wali Kota selama PSBB mengizinkan, mereka jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui test massif. Tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,” kata dia.
Leave a Reply