New Normal Jabar, Ridwan Kamil: Shalat di Masjid Boleh Tapi Dibatasi

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan new normal mulai pekan depan. Selain sektor perekonomian, aktivitas di tempat ibadah juga diperbolehkan namun dibatasi.

“Kalau ibadah salat di masjid bagaimana? nah kalau misalkan di masjid kapasitasnya 100 karena shafnya berdempetan sekarang berjarak, maka dia harus 50. Maka orang ke 51 wayahna tetap salat di masjid tapi di rombongan salat berjamaah ronde kedua,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

Selain tempat ibadah yang diizinkan, lanjut dia, kerumunan lain juga diizinkan asalkan terap menjaga jarak. Sebab, virus tersebut ada di suatu kerumunan.

“Jadi kita jangan dikotomi tempat ibadah dan di mana, virus itu ada di kerumunan. Kerumunan itu kan macem-macem ada kerumunan ibadah, kerumunan belanja, sekolah, arisan, selama jaga jarak di normalitas baru maka semua diizinkan, jadi ibadah juga kita izinkan,” katanya.

Sebelumnya, Provinsi Jawa Barat bersiap menghadapi fase new normal. Fase ini akan mulai berlaku mulai Senin 1 Juni 2020 mendatang.

“Ya kita akan mulai kurang lebih di hari Senin, jadi hari Rabu ini sampai Minggu kita sosialisasi,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

Pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang diizinkan pemerintah pusat memberlakukan new normal. Sebab, dia mengklaim angka reproduksi COVID-19 di Jabar dapat terkendali.

“Per hari ini angka reproduksi COVID-19 kita di angka 1,09 dalam standar WHO angka satu itu bisa dianggap terkendali, makin kecil di nol koma lebih baik. Nah kita akan fokus menjaga ini selama 14 hari ke depan. Jadi sudah satu Minggu rasionya di angka satu dan mudah-mudahan satu Minggu lagi tetap di angka satu sehingga bisa dalam kategori terkendali. Itulah kenapa ada empat provinsi yang diizinkan oleh pemerintah pusat untuk melakukan persiapan new normal, satu Sumatera Barat, dua Jabar, DKI dan Gorontalo nah kemudian ada 25 kota. Kalau Jabar semuanya, kalau provinsi yang di luar empat diatur berdasarkan situasi,” kata Emil.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − four =