Fraksi Demokrat DPRD Kota Bekasi Incar Ketua Komisi
Terasjabar.co – Fraksi Partai Demokrat mengincar kursi Ketua Komisi di DPRD Kota Bekasi. Hal itu mengingat adanya rujukan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menuturkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 47 ayat 5. Maka Demokrat berpeluang menduduki kursi ketua komisi.
“Bunyi pasal tersebut tertuliskan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Untuk itu, maka peluang kami Partai Demokrat untuk menduduki Ketua Komisi sangat berpeluang besar,” ungkapnya, Senin (23/9/2019).
“Jadi berdasarkan peraturan itu yang menjadi rujukan pembahasan tim penyusunan tatib yang sedang dibahas di DPRD. Maka demokrat sangat berpeluang menjadi Ketua Komisi, pada prinsipnya bagaimanapun Partai Demokrat harus menjadi Ketua Komisi,” ungkap dia menegaskan.
Soal adanya rumor yang menyebutkan jatah kursi empat Ketua Komisi bakal diduduki empat partai mayoritas seperti PKS, PDIP, Golkar dan Gerindra. Ia malah memertanyakan soal rujukan dan dasar acuan sehingga ploatingan tersebut dilakukan.
“Kalau ada partai yang mengklaim itu jatah buat partai ini dan itu, saya malah mau balik tanya, rujukannya darimana. Kan di PP sudah jelas yang berhak menentukan pimpinan komisi ya anggota komisi tersebut, bukan atas kesepakatan fraksi-fraksi. Kalau sampai itu terjadi ya kita akan lawan,” ungkapnya.
“Lagian juga kan empat partai besar itu sudah dapat jatah Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Masa masih maruk aja mau ambil kursi Ketua Komisi juga. Makanya saat rapat nanti kami akan perjuangkan agar dalam tata tertib itu kami diakomidir untuk menduduki Ketua Komisi,” tandasnya.





Leave a Reply