Demokrat Tunjuk Osin Permana Jadi Ketua Fraksi Sementara Di DPRD Kabupaten Bandung

Terasjabar.co – Partai Demokrat menunjuk legislator petahana Osin Permana dari dapil 7 sebagai ketua fraksi Demokrat sementara di DPRD Kabupaten Bandung. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses penetapan figur ketua fraksi definitif.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Endang SH menyebut penunjakan Osin sesuai dengan arahan pengurus tingkat Jawa Barat. Mengingat hingga hari ini belum ada keputusan resmi pengurus pusat (DPP).

“Demokrat itu punya Peraturan Organisasi (PO) dalam berbagai hal termasuk itu. Memang dari pusatnya (DPP) belum ada SK (Surat Keputusan) turun (untuk penetapan Ketua Fraksi DPRD),” ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan di parlemen daerah, lanjut Endang, pengurus provinsi mengeluarkan intruksi sementara termasuk menunjuk sosok Osin Permana menduduki Pjs Ketua Fraksi Demokrat.

“Kalau melihat kapasitasnya saya yakin beliau bisa memimpin kader Demokrat di DPRD untuk sementara waktu. Apalagi beliau itu kan mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung dua periode (10 tahun),” ucapnya.

Sebagai pucuk pimpinan partai bintang mercy di Kabupaten Bandung, Endang juga tidak mempersoalkan bila nanti setelah ada SK resmi DPP bakal ada perubahan nama kadernya mengisi kursi ketua fraksi di DPRD.

“Ya kalau berubah (dari Osin Permana) ngga ada masalah kan kami pengurus (tingkat Kabupaten) harus mengikuti PO (Peraturan Organisasi),” tandas Endang yang juga sempat menjabat Ketua Fraksi di DPRD itu.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil Pileg 2019 tingkat Kabupaten, Partai Demokrat meloloskan 5 kadernya di kursi DPRD Kabupaten Bandung atau mengisi 1 fraksi untuk periode 2019-2024 mendatang.

Dari 5 kadernya yang kini telah sah menjabat legislator, tiga di antaranya yaitu Hikmat Budiman, Ecep Ridwan, dan Osin Permana merupakan petahana dan sisanya Agus Jaenudin dan Yayat Sudayat sosok baru.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 2 =