7 Kali WTP, Laporan Keuangan Pemprov Jabar Belum Sempurna

Terasjabar.co – Meski telah meraih tujuh kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut, laporan keuangan Pemprov Jabar masih belum sempurna. BPK Jabar bahkan mencatat sebanyak 23 persen rekomendasi yang diberikan belum ditindaklanjuti.

“Kami harap opini WTP makin lama makin baik. Karena selama 7 kali mendapat WTP temuan masih ada. Beberapa rekomendasi juga belum ditindaklanjuti,” kata Kepala BPK Jabar Arman Syifa, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).

Pagi tadi, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Pemprov Jabar, di Gedung Sate. Dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai hal terutama menyangkut laporan keuangan. Selain itu pihaknya juga mengingatkan agar Pemprov Jabar bisa menyajikan laporan keuangan lebih baik dari sebelumnya.

Pasalnya, kata dia, ada beberapa rekomendasi yang diberikan belum ditindaklanjuti Pemprov. Berdasarkan catatannya dari 2015-2018 ada 23 persen rekomendasi yang dikeluarkan belum mendapat tindaklanjut. Sementara 67 persen lainnya telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelesaian.

“Rekomendasi dari 2015-2018 yang sudah ditindaklanjuti itu 67 persen. 23 persen masih proses dan mungkin sisanya terkait temuan baru,” kata dia.

Dia menyontohkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti terkait pemberian sanksi terhadap seorang pejabat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kasus itu menurutnya belum mendapat tindaklanjut dari Pemprov Jabar.

“Sebetulnya penyimpangan itu ada terkait dengan seseorang dalam proses pengadaan barang. Rekomendasi kita harus menegur pejabat (yang terlibat dalam proses pengadaan) tapi belum dilakukan. Kita ingatkan Pemda, karena kasus itu terjadi di beberapa tempat,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti sejumlah masukan dari BPK.

“Saya akan minta inspektur untuk mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu, maupun pemeriksaan tertentu yang selesai minggu kemarin,” katanya.

Dia juga akan meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah segera melakukan langkah konsolidasi terkait laporan keuangan di seluruh badan usaha milik daerah.

“Diharapkan ini selesai konsolidasi termasuk review, lima hari sebelum batas waktu undang-undang tanggal 25 Maret 2019 sudah selesai. Selanjutnya bisa dilakukan penyampaian kepada BPK RI,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 1 =