BPK RI Akan Periksa Laporan Keuangan Pemprov Jabar dengan 4 Kriteria Ini
Terasjabar.co – Semua laporan keuangan instansi pemerintah, termasuk kementerian dan pemerintah daerah, akan segera diperiksa BPK RI.
Kanwil BPK RI Jawa Barat akan menerima laporan keuangan pada akhir Maret 2019.
Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa, mengatakan BPK RI akan memeriksa laporan keuangan setelah Pemprov Jabar menyerahkan laporan keuangan tersebut.
“Jadi laporan keuangan itu kami menilai semua, apa yang dicantumkan laporan keuangan, apakah yang disajikan wajar,” ujar Arman Syifa setelah entry meeting bersama Pemprov Jabar, Gedung Sate, Rabu (6/2/2019).
Ia mengatakan, ada empat kriteria penilaian BPK RI.
“Sesuai standar akuntansi, sajian memadai, SPI memadai, dan kepatuhan pelaksanaan anggaran,” ujar Arman Syifa.
Setiap OPD, kata Arman Syifa, harus menggunakan sistem pembukuan yang ditetapkan BPK. BPK RI juga akan terjun langsung ke beberapa OPD untuk memverifikasi kebenaran laporan keuangan.
“Tentu tidak semua anggaran kami periksa, sesuai dengan matrealitas yang kami tentukan, berapa jumlah sample kami lakukan,” ujarnya.
Pemprov Jabar menargetkan akan menyelesaikan laporan keuangan pada 25 Maret 2019 atau lebih cepat dari tenggat waktu, 31 Maret 2019.
Setelah laporan diserahkan ke BPK RI, barulah BPK RI memeriksa dan melakukan sampling. Pada Mei 2019, hasil penilaian dari BPK RI akan keluar dalam bentuk opini.
Ada tiga jenis opini laporan keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Tidak Wajar.






Leave a Reply