Di Antara Idealisme dan Royalti
Oleh:
Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Bandung, Jumat (24/10/2025), Ruang Rapat PKLK Dinas Pendidikan Jawa Barat dipenuhi semangat pagi. Para pejabat, guru, dan perwakilan sekolah duduk berdampingan dalam rapat koordinasi strategis antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Suasana tampak hangat, diselingi tawa kecil di antara keseriusan diskusi. “Sasaran kita jelas,” ucap salah seorang pejabat Kemenkumham dengan nada optimistis. “Kita ingin melindungi karya siswa SMA dan SMK se-Jawa Barat. Ada lima ribu sekolah yang akan kita libatkan.” (24 Oktober 2025)
Semua yang hadir mengangguk setuju. Perlindungan terhadap karya anak bangsa terdengar seperti misi suci, sebuah bentuk penghargaan atas kreativitas siswa.
Namun di balik gemuruh semangat itu, terselip pertanyaan yang tak kalah penting: Apakah kebijakan ini sungguh melindungi, atau justru menjerumuskan kreativitas anak bangsa ke dalam pusaran komersialisasi yang halus?
Dialog dalam Diri Seorang Guru
Di sudut ruangan, seorang guru menatap keluar jendela. Ia membayangkan karya siswanya, puisi, alat sederhana, desain robotik, dan aplikasi digital yang lahir dari kejujuran dan ketekunan.
“Apakah nanti karya mereka akan benar-benar terlindungi?” gumamnya lirih.
Seorang rekan di sampingnya menjawab pelan, “Atau malah jadi rebutan, siapa yang paling cepat mendaftarkan hak cipta?”
Percakapan itu sederhana, namun mengguncang hati. Di tengah idealisme pelindungan hukum, tercium aroma kapitalisme yang menyusup halus ke dunia pendidikan.
Ilmu yang Disulap Jadi Komoditas
Menurut Yeni Asropi, Ph.D., akademisi dan pengamat sosial ekonomi, konsep hak kekayaan intelektual (HKI) yang lahir dari peradaban Barat telah menjadikan ilmu sebagai barang eksklusif, hanya bisa diakses oleh yang mampu membayar.
“HKI menjadikan ilmu sebagai tambang uang bagi para pemodal,” (23 Mei 2025).
Ia menambahkan, meski sekilas terlihat sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta, sistem ini justru menjauhkan masyarakat dari akses ilmu dan teknologi. “Penemuan penting seperti alat kesehatan bisa dipatenkan dan dijual dengan harga tinggi. Padahal, ilmu seharusnya menjadi hak bersama.”
Definisi resmi HKI sendiri disebut dalam artikel bahwa ia merupakan “hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas hasil olah pikirnya, misalnya karya cipta, penemuan, atau merek, untuk melindungi inovasi sekaligus mendorong kemajuan ekonomi.” (14-06-2024)
Namun di sinilah letak dilema besar. Ketika perlindungan hukum berubah menjadi pagar tinggi yang membatasi akses, dan ketika ilmu menjadi hak istimewa, bukan amanah untuk dibagi.
Royalti: Antara Hak dan Eksploitasi
Dalam sistem kapitalisme, karya diperlakukan layaknya komoditas. Setiap ide dihitung dalam angka, setiap lagu dikenakan royalti, setiap tulisan memiliki nilai jual.
Regulasi tentang hak cipta di Indonesia memang sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014, tetapi praktiknya sering timpang.
Banyak musisi dan penulis kecil hanya menerima sebagian kecil dari hasil jerih payah mereka, sementara industri besar menikmati keuntungan terbesar.
Royalti yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan malah berubah menjadi alat eksploitasi. Karya menjadi produk pasar; nilai spiritualnya hilang, tergantikan oleh nilai komersial.
Pandangan Islam: Ilmu Adalah Amanah, Bukan Komoditas
Islam memandang karya intelektual dari sudut yang jauh lebih luhur. Ilmu adalah cahaya, bukan komoditas yang diperjualbelikan.
Rasulullah Saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Makna hadis ini dalam konteks kekinian menegaskan bahwa sumber daya pengetahuan, termasuk karya ilmiah dan kreativitas, sejatinya adalah milik bersama. Negara wajib menjaganya agar tetap terbuka dan bermanfaat bagi umat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar.
Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in, pengurus rakyat, bukan pedagang. Negara harus memastikan ilmu, teknologi, dan inovasi dapat diakses seluas-luasnya untuk kemaslahatan.
Jika ada penghargaan bagi penemu, maka diberikan melalui baitulmal sebagai apresiasi, bukan sebagai transaksi komersial.
Cahaya dari Peradaban Islam
Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah, para penerjemah karya ilmiah Yunani dan Persia mendapat penghargaan besar, bukan karena menjual karyanya, tetapi karena menyebarkan ilmu.
Bahkan Khalifah Al-Hakam di Andalusia memberikan 1.000 dinar emas untuk karya monumental Kitab Al-Aghani.
Namun, semua penghargaan itu berasal dari negara, bukan dari pasar. Ilmu dijaga agar tetap suci, bebas dari eksploitasi, dan menjadi sarana menuju keberkahan.
Menjaga Karya, Menjaga Martabat
Kebijakan Kemenkumham dan Disdik Jabar patut diapresiasi sebagai langkah awal melindungi hasil karya siswa. Namun, pelindungan sejati tidak boleh berhenti di atas kertas hukum. Ia harus menyentuh hati dan jiwa sistem pendidikan kita, membangun kesadaran bahwa ilmu adalah cahaya, bukan komoditas.
Dialog di ruang rapat itu kini terasa hidup kembali dalam benak saya.
“Bu, apa gunanya kami membuat karya kalau nanti malah jadi milik orang lain?” tanya seorang siswa dengan mata polos.
Saya tersenyum, lalu menjawab, “Nak, selama kamu berkarya dengan niat tulus dan ilmu itu bermanfaat, karyamu tak akan pernah hilang. Ia akan menjadi cahaya yang menerangi banyak orang.”
Kita harus menjaga agar cahaya itu tak padam supaya karya anak negeri tetap suci, bebas dari eksploitasi, dan menjadi warisan peradaban, bukan sekadar produk jualan.






Leave a Reply