Sempat Ditunda, Perda Trantib Linmas Akhirnya Disahkan di Sidang Paripurna DPRD Jabar
Terasjabar.co – Penandatangan pengesahan Perda Trantib Linmas di Jawa Barat akhirnya disahkan pada Sidang Paripurna DPRD Jabar, Kamis (25/10/2018).
Sebelumnya, perda ini direncanakan disahkan pada Senin (22/10/2018). Tetapi, karena jumlah kuorum tidak memenuhi syarat, akhirnya sidang ditunda selama tiga hari.
Pada saat itu, jumlah anggota DPRD Jabar yabg menghadiri sidang paripurna berjumlah 38 orang. Padahal jumlah minimal kuorum adalah 50 persen anggota DPRD Jabar ditambah satu anggota DPRD Jabar.
Jumlah total anggota DPRD Jabar adalah sebanyak 100 orang. Sehingga jumlah minimal kuorum adalah 51. Pada sidang hari ini, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 58 orang.
Perda tersebut ditandatangani tangani Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari; serta Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, Ade Barkah, dan Haris Yuliana.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hadir pada sidang tersebut juga menandatangani pengesahan perda tersebut.
Setelah penandatanganan pengesahan, perda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk mendapat nomor register.
Leave a Reply