Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Badan Kehormatan DPRD Jabar: Anggota Dewan Banyak Kegiatan
Terasjabar.co – Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Trantiblinmas, Senin (22/10/2018), batal dilaksanakan lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Dari 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, hanya 38 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang hadir. Padahal seharusnya, kuorum terpenuhi jika anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang hadir sebanyak 50% dari jumlah anggota dewan ditambah satu orang.
Sehingga seharusnya, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 51 orang.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Saefudin Zukhri, mengatakan bahwa ketidakhadiran banyak anggota dewan dikarenakan adanya agenda yang harus dihadiri anggota dewan secara bersamaan.
“Pertama ada kunjungan pansus ke daerah, kemudian acara Hari Santri Nasional, beberapa dewan hadir pada acara tersebut. Ini kejadian kedua kali (rapat paripurna tidak penuhi kuorum). Berbarengan dengan kegiatan lain di dewan, karena ada tugas khusus untuk menghadiri agenda bersifat nasional,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Tidak Kuorum Rapat Paripurna DPRD Jabar Ditunda
Agar tidak terulang kejadian serupa, kata Saefudin, ia akan berkoordinasi dengan anggota Badan Kehormatan DPRD Jabar lainnya untuk mengingatkan semua anggota DPRD Jabar. Ia akan mengingatkan semua fraksi agar lebih aktif menjelang akhir masa jabatan.
Saefudin juga mengatakan bahwa seorang Anggota DPRD Jabar bisa saja dikenai sanksi karena ketidakhadriannya.
Awalnya, Badan Kehormatan akan memberi teguran lisan kepada anggota dewan tersebut dan kepada ketua fraksinya.
“Kami kalau aturan itu enam kali berturut (kemudian diberi sanksi). Kalau ada yang lima kali (tidak hadir), saya panggil,” ujarnya.
Meski tidak menyebut jenis sanksinya, ia menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan pada anggota DPRD Jabar yang tidak disiplin.
Saefudin juga mengatakan bahwa setiap rapat paripurna, ia akan mengambil data presensi. Data itu menjadi acuan Badan Kehormatan DPRD Jabar dalam memberikan sanksi kepada anggota DPRD Jabar yang sering tidak ikut rapat paripurna.






Leave a Reply