Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Jabar Ditunda

Terasjabar.co  – Satu di antara agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar), Senin (22/10/2018), adalah penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Trantiblinmas. Tetapi, agenda sidang terebut batal digelar lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

Sekira pukul 14.15 WIB, rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Haris Bobihoe, sebagai pimpinan sidang.

Karena tidak memenuhi kuorum, akhirnya sidan diskors selama 2×5 menit. Setelah skors dicabut, kuorum pun tidak kunjung terpenuhi.

Jumlah total anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang hadir pada sidan tersebut sebanyak 38 orang. Padahal, kuorum seharus diisi oleh 50 persen dari jumlah anggota DPRD Jawa Barat ditambah 1 orang.

Jumlah total anggota DPRD Jawa Barat adalah 100 orang. Sehingga kuorum untuk menggelar agenda tersebut adalah 51 orang.

Akhirnya Abdul Haris Bobihoe memutuskan agenda tersebut ditunda selama tiga hari. Setelah diputuskan bahwa agenda penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Trantiblinmas ditunda, Rapat Paripurna dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

Agenda selanjutnya adalah mendengar pendapat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap dua perda usulan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Agenda ini tidak memerlukan kuorum untuk dilaksanakan. Kedua raperda yang dibahas adalah raperda mengenai kewirausahaan dan kawasan bebas rokok.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Jabar Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + 3 =